Belum Kantongi Amdal, Pembangunan Pabrik Sepatu di Cibatu Garut Dihentikan

- 17 Januari 2024, 20:07 WIB
Pabrik sepatu di kawasan Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut yang proses pembangunannya dihentikan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hdup dan Kehutanan karena belum mengantongi perizinan.
Pabrik sepatu di kawasan Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut yang proses pembangunannya dihentikan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hdup dan Kehutanan karena belum mengantongi perizinan. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah menghentikan kegiatan pembangunan sebuah pabrik yang berada di wilayah Kecamatan Cibatu Garut. Tindakan tegas ini dilalukan dikarenakan pihak pemilik pabrik belum memenuhi kewajibannya dalam permasalahan perizinan analisis dampak lingkungan atau amdal. 

Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, Indra Purnama, menyebutkan penutupan kegiatan pembangunan pabrik sepatu di Cibatu itu merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Keputusan tersebut dilakukan KLHK akibat belum adanya izin terkait lingkungan atas pembangunan pabrik tersebut. 

Baca Juga: Terjadi Perubahan UU, Petugas Pemasyarakatan di Lapas Garut Harus Terlibat dalam Proses Ajudikasi

Diakui Indra, pemerintah daerah kewenangannya hanya sebatas melakukan pengawasan terhadap proses pembangunan pabrik tersebut.

Sedangkan sanksi adminitrasi termasuk penghentian kegiatan pembangunan kewenangannya ada di KLHK yang kemudian memberikan tembusan ke pemerintah daerah. 

"Kewenangan Pemkab konteksnya hanya dalam rangka pengawasan. Sementara kewenangan pemberlakuan sanksi administratif ada di KLHK sesuai SK Nomor 3 Tahun 2024," kata Indra, Rabu, 17 Januari 2024.

Baca Juga: Satpol PP Garut Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Terbesar, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut, Wahyudijaya, menyampaikan penutupan sementara pembangunan pabrik sepatu di kawasan Kecamatan Cibatu, Garut itu dinilainya tidak mengganggu nilai investasi yang sudah terserap senilai Rp81 miliar.

Penutupan atau penghentian pembangunan pabrik tersebut hanya bersifat sementara sambil menunggu perizinan Amdal keluar. 

Menurut Wahyu, pemberlakuan sanksi berupa pemberhentian pembangunan pabrik itu sendiri merupakan kewenangan tim eksekusi Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kementerian Lingkungan Hidup. Pihak pabrik bisa meneruskan pembangunannya setelah perizinan Amdal dikantongi. 

Baca Juga: Nasib 14 Anggota Satpol PP Garut Menunggu Hasil Pembahasan Gakkumdu

"Pembangunan pabrik tersebut memiliki nilai realisasi penanaman modal yang sudah diserap sebesar Rp81.213.499.668. Nilai modal itu terdiri dari pengadaan lahan, bangunan gedung dan lain-lainnya," ujar Wahyu. 

Masih menurut Wahyu, adanya kebijakan pemerintah pusat untuk menghentikan kegiatan pembangunan pabrik tersebut disambut baik oleh perusahaan.

Pihak perusahaan pun telah menyatakan siap memenuhi aturan dengan berusaha secepatnya menyelesaikan perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Penuhi Pasar Luar Negeri, Ratusan Ribu Pohon Kopi Ditanam di Garut

Pemkab Garut, tutur Wahyu, sangat terbuka bagi investor untuk membuka usaha agar bisa menyerap tenaga kerja bagi masyarakat Kabupaten Garut yang diharapkan bisa meningkatkan taraf hidup ekonomi. 

Terlebih, keberadaan pabrik di kawasan Kecamatan Cibatu itu berpotensi menyerap tenaga kerja sekitar 6 ribuan yang tentunya bisa mengurangi angka pengangguran di Garut yang saat ini masih tinggi. 

Wahyu juga menyatakan, keberadaan pabrik di kawasan tersebut bisa mendorong pertumbuhan perekonomian karena akan tumbuh UMKM baru.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah