Polisi Soroti Maraknya Mafia Tanah dan Pertambangan Ilegal di Garut

- 18 Januari 2024, 19:50 WIB
Petugas Polsek Cikajang bekerjasama dengan jajaran Koramil setempat, mensosialisasikan larangan aktivitas penambangan ilegal bahkan menutup sejumlah lokasi penambangan ilegal di kawasan Kampung Cihideung, Desa Keramatwangi Garut.
Petugas Polsek Cikajang bekerjasama dengan jajaran Koramil setempat, mensosialisasikan larangan aktivitas penambangan ilegal bahkan menutup sejumlah lokasi penambangan ilegal di kawasan Kampung Cihideung, Desa Keramatwangi Garut. /kabar-priangan.com/DOK/

Yang lebih dikhawatirkan lagi, hal ini juga rawan menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor terlebih pada musim hujan seperti sekarang ini. 

Baca Juga: Viral! Pantai Citanggeuleuk Garut, Wisata Pantai Jawa Barat Vibesnya Bali Banget, Harga Tiket Masuknya Murah!

Dalam sosialisasi baik yang disampaikan langsung kepada masyarakat maupun melalui spanduk atau banner, tutur Adnan, disampaikan larangan untuk melakukan aktivitas penambahan ilegal.

Selain itu, kepada masyarakat juga diingatkan mengenai ancaman bencana banjir dan longsor yang tinggi akibat terjadinya kerusakan lingkungan. 

"Tak lupa pula kami sosialisasikan ancaman hukuman bagi pelaku penambahan ilegal yang akan dipersangkakan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," ujar Adnan. 

Baca Juga: Nasib 14 Anggota Satpol PP Garut Menunggu Hasil Pembahasan Gakkumdu

Lebih jauh ia menegaskan, bagi pelanggar terhadap pasal tersebut di atas, ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah