Yang lebih dikhawatirkan lagi, hal ini juga rawan menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor terlebih pada musim hujan seperti sekarang ini.
Dalam sosialisasi baik yang disampaikan langsung kepada masyarakat maupun melalui spanduk atau banner, tutur Adnan, disampaikan larangan untuk melakukan aktivitas penambahan ilegal.
Selain itu, kepada masyarakat juga diingatkan mengenai ancaman bencana banjir dan longsor yang tinggi akibat terjadinya kerusakan lingkungan.
"Tak lupa pula kami sosialisasikan ancaman hukuman bagi pelaku penambahan ilegal yang akan dipersangkakan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," ujar Adnan.
Baca Juga: Nasib 14 Anggota Satpol PP Garut Menunggu Hasil Pembahasan Gakkumdu
Lebih jauh ia menegaskan, bagi pelanggar terhadap pasal tersebut di atas, ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar.***