Polisi Soroti Maraknya Mafia Tanah dan Pertambangan Ilegal di Garut

- 18 Januari 2024, 19:50 WIB
Petugas Polsek Cikajang bekerjasama dengan jajaran Koramil setempat, mensosialisasikan larangan aktivitas penambangan ilegal bahkan menutup sejumlah lokasi penambangan ilegal di kawasan Kampung Cihideung, Desa Keramatwangi Garut.
Petugas Polsek Cikajang bekerjasama dengan jajaran Koramil setempat, mensosialisasikan larangan aktivitas penambangan ilegal bahkan menutup sejumlah lokasi penambangan ilegal di kawasan Kampung Cihideung, Desa Keramatwangi Garut. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Maraknya tindak pidana pertanahan, mafia tanah, serta pertambangan ilegal atau tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut, menjadi perhatian Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha.

Dia mengintruksikan jajarannya untuk giat melakukan tindakan pencegahan maupun penindakan terhadap para pelaku tindak pidana di bidang pertanahan tersebut. 

"Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti dan memberantas kasus tindak pidana pertanahan ataupun pertambangan ilegal yang terjadi di wilayah hukum Polres Garut," ucap Yonky, Kamis, 18 Januari 2024.

Baca Juga: Bappeda Garut Bahas Isu Strategis Sektor Ekonomi dan SDA 2025-2045

Disebutkan Yonky, dirinya pun telah mengintruksikan seluruh jajarannya termasuk para Kapolsek untuk melakukan tindakan baik yang berupa pencegahan maupun penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana bidang pertanahan. Hal ini mengingat masih tingginya potensi tindak pidana di bidang pertanahan terutama di daerah. 

Menindaklanjuti instruksi Kapolres tersebut, jajaran Polsek Cikajang pun langsung bergerak melakukan upaya pencegahan. Bersama jajaran Koramil setempat, petugas polsek langsung turun ke lapangan untuk melaksanakan himbauan. 

Kapolsek Cikajang, AKP Adnan, menyatakan imbauan dilaksanakan baik secara lisan langsung maupun melalui pemasangan spanduk di lokasi penambangan ilegal. Bahan ada juga sejumlah lokasi penambangan ilegal yang dipasangi garis polisi. 

Baca Juga: Belum Kantongi Amdal, Pembangunan Pabrik Sepatu di Cibatu Garut Dihentikan

"Kegiatan pencegahan dan sosialisasi larangan pertambangan ilegal kami laksanakan di kawasan Kampung Cihideung Desa Karamatwangi Kecamatan Cikajang. Di kawasan tersebut memang masih terdapat sejumlah kegiatan penambahan ilegal," kata Adnan. 

Disebutkannya, maraknya aksi penambangan ilegal di kawasan Kampung Cihideung tersebut telah menimbulkan terjadinya kerusakan lingkungan yang cukup parah.

Yang lebih dikhawatirkan lagi, hal ini juga rawan menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor terlebih pada musim hujan seperti sekarang ini. 

Baca Juga: Viral! Pantai Citanggeuleuk Garut, Wisata Pantai Jawa Barat Vibesnya Bali Banget, Harga Tiket Masuknya Murah!

Dalam sosialisasi baik yang disampaikan langsung kepada masyarakat maupun melalui spanduk atau banner, tutur Adnan, disampaikan larangan untuk melakukan aktivitas penambahan ilegal.

Selain itu, kepada masyarakat juga diingatkan mengenai ancaman bencana banjir dan longsor yang tinggi akibat terjadinya kerusakan lingkungan. 

"Tak lupa pula kami sosialisasikan ancaman hukuman bagi pelaku penambahan ilegal yang akan dipersangkakan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," ujar Adnan. 

Baca Juga: Nasib 14 Anggota Satpol PP Garut Menunggu Hasil Pembahasan Gakkumdu

Lebih jauh ia menegaskan, bagi pelanggar terhadap pasal tersebut di atas, ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah