Kecanduan Narkoba, Dua Oknum Polisi di Garut Nekat Lakukan Pemerasan dan Perampokan

- 20 Februari 2024, 19:41 WIB
Enam tersangka pelaku pemerasan dan perampokan, dua di antaranya oknum anggota polisi aktif  yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Garut.
Enam tersangka pelaku pemerasan dan perampokan, dua di antaranya oknum anggota polisi aktif yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Garut. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Dua oknum anggota kepolisian nekat melakukan aksi pemerasan dan perampokan di Garut. Setelah ditelusuri, akhirnya terungkap mereka nekat melakukan aksi kejahatan karena kecanduan narkoba.

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menyebutkan dua oknum anggota polisi yang diamankan karena melakukan aksi pemerasan dan perampokan merupakan polisi aktif.  

Kedua Polisi aktif itu yakni BW, 38 BW (30) yang merupakan anggota Polres Sukabumi dan ADP (30), anggota Polres Garut. 

Baca Juga: Santri Murid Al Mashduqi IIBS Garut Dilepas Sebagai Peserta English Immerson Program 2024 ke Malaysia

"Kami telah mengamankan dua oknum anggota polisi aktif yang menjadi pelaku pemerasan dan pencurian dengan kekerasan. Saat ini mereka tengah diajukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri untuk direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Yonky, Selasa, 20 Februari 2024.

Apa yang dilakukan kedua oknum anggota polisi tersebut menurut Yonky benar-benar sudah mencoreng institusi Polri dan tidak bisa ditolelir. Tak hanya melakukan aksi kejahatan berupa pemerasan dan perampokan, mereka juga ketahuan merupakan pengguna narkoba.

Bahkan, tuturnya, aksi kejahatan yang mereka lakukan pun motifnya karena butuh uang untuk membeli narkoba. Tes urine yang telah dilakukan terhadap mereka pun menunjukan hasil yang positif. 

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner di Garut yang Hits, Pemandangannya Memukau, Bikin Makan Makin Asik!

Disebutkan Yonky, tindakan tegas yang dilakukan terhadap dua oknum anggota Polri tersebut merupakan bukti penegakan hukum di Polres Garut yang tidak main-main dan tidak pandang bulu. 

Ini juga merupakan keseriusan jajaran kepolisian di Garut dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. 

Yonky mengungkapkan, aksi kejahatan yang dilakukan kedua oknum polisi itu terungkap setelah mereke melakukan pemerasan dan perampokan kepada warga Kecamatan Leles pada Jumat 16 Februari 2024. 

Baca Juga: 70 Pasutri di Garut Ikuti Sidang Itsbat Nikah, Status Menikah Belum Tercatat di KUA

Modus Jadi Anggota Reserse 

Modusnya, mereka bersama empat anggota komplotannya berpura-pura sebagai anggota Reserse menangkap korban karena telah menjual obat keras secara eceran.

"Dengan menggenakan rompi polisi dan senjata air soft gun, komplotan ini membawa korban dengan cara diikat dan ditutup matanya dengan menggunakan lakban. Setelah mendapatkan uang sebesar Rp9 juta dan barang berharga berupa handphone dan satu unit motor, korban dibuang di daerah Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler," katanya. 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, imbuhnya, terungkap dalang dari aksi kejahatan itu adalah kedua oknum polisi tersebut.

Baca Juga: TKD Prabowo-Gibran Garut Sambut Gembira Kemenangan Versi Quick Count

Uang hasil kejahatan pun dibagi-bagikan dan oleh kedua tersangka digunakan untuk membeli narkoba.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, menambahkan, perbuatan para tersangka ini telah dilakukan sejak lama. Dalam menjalankan aksinya, mereka cukup terorganisir.

Hasil pengembangan penyelidikan, katanya, mereka mengaku telah telah melakukan aksi kejahatan di 4 tempat kejadian perkara (TKP). Namun petugas tidak begitu saja mempercayai pengakuan mereka dan saat ini pengembangan penyelidikan masih terus dilakukan. 

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Garut yang Hits dan Pemandangannya Eksotis, Cocok Untuk Prewedding!

Masih menurut Ari, empat tersangka lain yang juga diamankan yang merupakan anggota komplotan kejahatan yang dilakukan BW dan ADP yakni EH (20 ), ZRM (21), BRM (34), dan IYM (33). Salah satu tersangka berjenis kelamin perempuan yang merupakan pacar dari salah seorang oknum anggota polisi. 

"Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 365 ayat 1, 2 dan ayat 4 dan atau pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. Kita terus mengembangkan kasus ini termasuk mendalami dari mana mereka mendapatkan narkoba yang saat ini sedang ditelusuri jajaran Sat Narkoba," ucap Ari Rinaldo. 

Lebih jauh Ari menyampaikan, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sepucuk senjata air softgun, sebuah herkeling, dan sejumlah uang tunai.

Baca Juga: Yuk Kunjungi Garut Dinoland, Tempat Wisata di Garut yang Hits Ini Buat Suasana Liburan Makin Seru dan Asyik

Selain itu, ada juga satu unit kendaraan roda empat serta dua unit sepeda motor yang juga ikut diamankan.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah