Kasus Mafia Tanah Artis Nirina Zubir, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

23 November 2021, 14:27 WIB
Kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. /Instagram @nirinazubir_/

 

KABAR PRIANGAN – Keluarga artis Nirina Zubir mengalami kerugian akibat penggelapan surat-surat tanah yang dilakukan mantan asisten rumah tangganya.

Tidak tanggung-tanggung, nilai yang digelapkan sebesar Rp17 miliar. Hal ini berawal dari permintaan tolong Ibunda Nirina Zubir kepada ART nya yang bernama Riri Khasmita untuk mengurus sertifikat seluruh aset miliknya berupa tanah dan juga bangunan.

Saat itu ibunda Nirina Zubir pada 2009 mengira surat tanah miliknya telah hilang. Namun bukan diurus, surat tersebut justru disalahgunakan dengan mengubah nama kepemilikan oleh Riri dan suaminya.

Baca Juga: Bocoran Rahasia Awet Muda dari dr. Zaidul Akbar, Ternyata Cukup dengan Melakukan Hal Ini

Nirina menyebutkan surat tanah tersebut kemudian dijual dan dipakai untuk cabang ayam frozen Riri yang saat ini bahkan sudah mempunyai 5 cabang.

Polisi telah menetapkan Riri Khasmita, asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, sebagai tersangka kasus mafia tanah senilai Rp17 miliar dan dijerat pasal penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga pencucian uang.

Saat Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers terkait kasus mafia tanah terhadap keluarga Nirina Zubir, Nirina bertemu dengan pelaku yang salah satunya merupakan mantan ART di keluarganya.

Baca Juga: Saksikan SimInvest Indonesia Open 2021 di MNCTV. Simak Jadwal MNCTV Selasa 23 November 2021

Dalam kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir, dengan pelaku utama Riri Khasmita dan suaminya Endrianto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tiga orang lainnya juga ikut menjadi tersangka.

Setelah PPAT Farida yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lagi satu notaris bernama Erwin Riduan.

Tersangka Erwin Riduan menyerahkan diri dengan didampingi sejumlah penyidik dan Ketua Ikatan PPAT Hapendi Harahap.

Baca Juga: Rayakan Hari Guru dengan Twibbon. Ini 20 Link Twibbon Bertema Hari Guru 2021

Penyidik yang dipimpin Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengatakan Erwin menyerahkan diri setelah ada imbauan dari pihak Kepolisian ke ketua PPAT Fendi Harahap.

"Karena setelah kami melakukan imbauan kemudian dia melalui ketua PPAT Fendi Harahap telepon kami untuk serahkan diri," kata AKBP Petrus sebagaimana yang Kabar-Priangan.com kutip dari PMJnews pada Selasa, 23 November 2021.

"Jadi tidak perlu ditangkap karena menyerahkan diri. Anggota kami kerahkan semua, kemudian kami tunggu. Saat ini, di Polda yang bersangkutan sudah datang, sudah dibawa ke ruangan untuk pemeriksaan," lanjutnya.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Film Rompis di GTV. Berikut Jadwal Acara GTV Selasa 23 November 2021

Sebelum Erwin, satu orang notaris bernama Ina Rosaina juga telah ditangkap polisi. Ina ditangkap di apartemen Kalibata pada Selasa dini hari, 23 November 2021 dan langsung dilakukan penahanan.

Terkait kasus mafia tanah yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir ini, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. ***

 

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler