Pemotongan Qurban Ditengah Wabah PMK, Simak Panduan dari Kemenag tentang Ketentuan dan Kriteria Hewan Qurban

26 Juni 2022, 21:05 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas/ /kemenag.go.id/

 

KABAR PRIANGAN - Pelaksanaan qurban ditengah maraknya wabah PMK menjadi pertimbangan bagi warga yang hendak berqurban.

Keraguan yang selalu dipertanyakan adalah ‘apakah hewan yang terkena infeksi Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) dapat dijadikan hewan qurban dan masih dapat dikonsumsi?’

Hewan qurban yang dapat terserang wabah PMK adalah hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan unta.

Baca Juga: Memotong Qurban Pada Hari Raya Idul Adha, Inilah Dalil Syari’at-nya

Untuk mengatasi persoalan ini, Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Khusus Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan:

a. Menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK);

Baca Juga: Kepala Sekolah di Garut Jadi Korban Pemerasan, Kadisdik akan Lapor Polisi

b. Untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan;

c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH), atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan qurban sesuai dengan Syariat Islam

e. Kriteria hewan kurban:

Baca Juga: Ratusan Warga Tiga Desa di Bantarkalong, Tasikmalaya Keracunan Massal. Diduga dari Nasi Kotak Hajatan Nikahan

    1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing/domba

    2. Cukup umur, yaitu unta minimal berumur 5 (lima) tahun, sapi dan kerbau minimal berumur 2 (dua) tahun, kambing/domba  minimal berumur 1 (satu) tahun

    3. Kondisi hewan sehat, antara lain:

        a) Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.

Baca Juga: Sungai Citanduy dan Cikidang Meluap, Desa Tanjungsari dan Sukaratu Diterjang Banjir. Warga Enggan Mengungsi

        b) Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan

        c) Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

f. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).

g. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH

Baca Juga: GGW Soroti MoU Antara Kades dan Kejaksaan Garut, Dikhawatirkan Jadi ajang Persekongkolan

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa daging hewan yang terinfeksi PMK masih bisa dikonsumsi.

“Daging hewan yang terkena (PMK), dengan prosedur tertentu masih bisa dikonsumsi oleh manusia, masih aman dikonsumsi," kata Mentan, dikutip dari Antara, 11 Mei 2022.

Sedangkan bagian-bagian yang tidak bisa dikonsumsi adalah bagian mulut, bibir, lidah, kaki dan organ dalam atau jeroan.

Baca Juga: Satu Lagi Korban Kecelakaan Maut Bus Pariwisata Rombongan Guru SDN Sayang Jatinangor Belum Ditemukan

"Tapi yang lain masih bisa direkomendasi. Dagingnya pun masih bisa dimakan," kata Syahrul.

Selanjutnya Mentan menyampaikan bahwa bahwa virus penyebab PMK pada hewan tidak mengancam atau membahayakan manusia.

“Yang perlu kita pahami penyakit PMK ini memang berbahaya bagi hewan, tetapi tidak menular atau tidak berisiko pada kesehatan manusia, untuk itu kita akan lakukan berbagai upaya untuk mengatasi PMK ini,” ungkap Mentan. ***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler