Kecelakaan Maut di Cibubur Akibat Rem Blong, Sopir Truk Pertamina Ditetapkan Sebagai Tersangka  

19 Juli 2022, 21:12 WIB
Lokasi kecelakaan maut di Cibubur Bekasi Jawa Barat. Sopir truk dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan maut tersebut./Instagram @bekasi_24_jam/ /

 

KABAR PRIANGAN-Polisi telah menetapkan tersangka penyebab kecelakaan maut yang terjadi di Cibubur, Bekasi Jawa Barat pada Senin 18 Juli 2022 dan menewaskan 10 orang.

Sopir truk Pertamina bernama Sumadi berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan di Cibubur tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Brigjen Pol Aan Suhanan pada Selasa 19 Juli 2022.

Baca Juga: Waspadai Jamaah Haji Tertular Covid 19, Menkes: Jamaah Haji Agar Proaktif Pantau Kesehatan Secara Mandiri

“Ada perkembangan menarik dari hasil pemeriksaan pengemudi pada saat kejadian di TKP, menurutnya rem tidak berfungsi,” ucap Aan dilansir dari laman Korlantas Polri.

“Jadi kita singkron dengan bekas-bekas di TKP memang tidak ada jejak rem atau bekas ban. Saat ini dari petugas ahli masih terus melakukan penyelidikan terkait fungsi tidaknya pengereman pada kendaraan tersebut,” lanjutnya.

Pemeriksaan terhadap sopir truk dimulai pada pukul 13.00 wib dan dari hasil penyelidikan, sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka karena sudah ada unsur-unsur kelalaian.

Baca Juga: Ini 6 Rekomendasi DPRD Sumedang untuk Pemda Merespon Aksi Demo Honorer Nakes

Sebelumnya, pada pagi hari sopir didampingi oleh psikolog karena kondisinya masih labil. Sehingga pemeriksaan baru dimulai pada pukul 13.00 wib.

Hasil pemeriksaan kecelakaan untuk sementara diakibatkan pada faktor manusia, karena sebelumnya sopir truk Pertamina ini di Rawamangun sudah ada keluhan fungsi pengereman.

“Dia berhenti, memeriksa dan melaporkan kepada tim pengawas atau tim teknis, dilakukan pemeriksaan sebentar kemudian melanjutkan perjalanan,” jelas Aan.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Priangan Timur, Rabu 20 Juli 2022

Aan juga menyarankan kepada unsur terkait agar di lokasi kejadian yang rawan kecelakaan, mematikan sementara traffic light untuk diganti dengan lampu kedip kuning atau lampu peringatan, serta menutup u-turn di lokasi.***

 

Editor: Helma Apriyanti

Tags

Terkini

Terpopuler