b. Untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan;
c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH), atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.
d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan qurban sesuai dengan Syariat Islam
e. Kriteria hewan kurban:
1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing/domba
2. Cukup umur, yaitu unta minimal berumur 5 (lima) tahun, sapi dan kerbau minimal berumur 2 (dua) tahun, kambing/domba minimal berumur 1 (satu) tahun
3. Kondisi hewan sehat, antara lain:
a) Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.