Pemotongan Qurban Ditengah Wabah PMK, Simak Panduan dari Kemenag tentang Ketentuan dan Kriteria Hewan Qurban

- 26 Juni 2022, 21:05 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas/
Menag Yaqut Cholil Qoumas/ /kemenag.go.id/

b. Untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan;

c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH), atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan qurban sesuai dengan Syariat Islam

e. Kriteria hewan kurban:

Baca Juga: Ratusan Warga Tiga Desa di Bantarkalong, Tasikmalaya Keracunan Massal. Diduga dari Nasi Kotak Hajatan Nikahan

    1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing/domba

    2. Cukup umur, yaitu unta minimal berumur 5 (lima) tahun, sapi dan kerbau minimal berumur 2 (dua) tahun, kambing/domba  minimal berumur 1 (satu) tahun

    3. Kondisi hewan sehat, antara lain:

        a) Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.

Baca Juga: Sungai Citanduy dan Cikidang Meluap, Desa Tanjungsari dan Sukaratu Diterjang Banjir. Warga Enggan Mengungsi

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x