Pemotongan Qurban Ditengah Wabah PMK, Simak Panduan dari Kemenag tentang Ketentuan dan Kriteria Hewan Qurban

- 26 Juni 2022, 21:05 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas/
Menag Yaqut Cholil Qoumas/ /kemenag.go.id/

        b) Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan

        c) Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

f. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).

g. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH

Baca Juga: GGW Soroti MoU Antara Kades dan Kejaksaan Garut, Dikhawatirkan Jadi ajang Persekongkolan

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa daging hewan yang terinfeksi PMK masih bisa dikonsumsi.

“Daging hewan yang terkena (PMK), dengan prosedur tertentu masih bisa dikonsumsi oleh manusia, masih aman dikonsumsi," kata Mentan, dikutip dari Antara, 11 Mei 2022.

Sedangkan bagian-bagian yang tidak bisa dikonsumsi adalah bagian mulut, bibir, lidah, kaki dan organ dalam atau jeroan.

Baca Juga: Satu Lagi Korban Kecelakaan Maut Bus Pariwisata Rombongan Guru SDN Sayang Jatinangor Belum Ditemukan

"Tapi yang lain masih bisa direkomendasi. Dagingnya pun masih bisa dimakan," kata Syahrul.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x