Setelah Dinyatakan Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Shihab (HRS) Siap Lanjutkan Misi yang Tertunda

- 20 Juli 2022, 17:02 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan bebas bersyarat dan siap melanjutkan misi yang tertunda.*
Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan bebas bersyarat dan siap melanjutkan misi yang tertunda.* /youtube.com/tangkap layar IBTV/

KABAR PRIANGAN - Habib Rizieq Shihab (HRS) akhirnya bebas bersyarat setelah menjalani hukuman atas kasus tindak pidana kekarantinaan kesehatan hingga penyebaran berita bohong.

Habib Rizieq Shihab (HRS) sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 silam.

Ia diberikan pembebasan bersyarat  pada hari ini, 20 Juli 2022, setelah menjalani dua pertiga dari total masa hukumannya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada Desember 2020.

Baca Juga: Kuasa Hukum HRS Siap-siap Ajukan Kasasi. Ini Sikap Habib Rizieq Hadapi Vonis Pengadilan Tinggi

Setelah dibebaskan, Habib Rizieq langsung menuju ke kediamannya di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam konferensi persnya, Habib Rizieq Shihab menyampaikan rasa terima kasih yang tinggi kepada istrinya, Syarifah Fadhlun Yahya dan anak-anaknya.

Menurutnya, istri bersama ketujuh putrinya selalu setia dan memberikan dukungan dari awal pemeriksaan, persidangan, sampai juga ke penahanan. Bahkan mereka rutin membesuk dan memberikan semangat.

Baca Juga: Robert Alberts Sebut Persib Bandung Bisa Menurunkan Dua Pemain Kunci saat Laga Perdana di Liga 1 Indonesia

“Pada akhirnya harus keluarga juga yang memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat,” ungkap HRS, seperti dikutip Kabar-Priangan.com pada kanal YouTube IBTV.

Selain itu, HRS juga memberikan apresiasi kepada rekan-rekan seperjuangan, pengurus Front Persaudaraan Islam (FPI) dan tim pengacara yang dinilai telah berjuang dan penyidikan hingga bebas bersyarat. HRS mengaku awalnya, divonis empat tahun penjara.

Habib Rizieq menegaskan tidak akan mengkhianati para simpatisannya usai bebas bersyarat dan menyatakan siap melanjutkan misinya yang sempat tertunda karena tersandung masalah hukum, yaitu melakukan revolusi akhlak.

Baca Juga: Proyek Penataan HZ Mustofa dan Cihideung Terus Menuai Polemik. Gempita: Banyak Masyarakat yang Tidak Tahu

"Tidak akan meninggalkan umat, tidak akan mengkhianati umat, kami Insya Allah akan selalu berjuang bersama umat, akan berusaha sekuat tenaga untuk menjaga dan melindungi umat,” ujarnya.

HRS menyatakan sejak saat ini akan terus berupaya dan berjuang untuk kepentingan umat.

“Akan terus berjuang untuk membela hak-hak umat, karena kami adalah umat, dan umat adalah kami. Tak akan bergeser dari itu semua, semoga Allah SWT memberikan kemenangan kepada kita semua," kata Habib Rizieq.

Baca Juga: Ribuan Petani Tembakau di Sumedang Bakal Terima BLT DBHCT, Ini Besarannya

Habib Rizieq menjelaskan, misi revolusi akhlaknya akan dilanjutkan setelah tertunda usai kepulangannya dari Tanah Suci.

"Sebagaimana yang telah saya sampaikan, setiba di Tanah Air, waktu saya pulang dari kota suci Mekah, yaitu ayo sama-sama kita gaungkan kembali dan terus menerus yaitu revolusi akhlak, revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak," tuturnya.

Menurutnya, misi itu penting dilakukan karena, menurutnya, kebohongan dan kezaliman sudah kian merajalela.

Baca Juga: Jessica Iskandar Tertipu Rp9,8 Miliar Dalam Bisnis Jasa Sewa Mobil, Tapi Malah Didatangi Debt Collector

"Kebohongan sudah membudaya dan negeri kita lagi. Darurat kebohongan. Karena itu, yang saya ingin sampaikan di sini, saudara apa itu darurat kebohongan, apa itu darurat korupsi, apa itu darurat kezaliman. Apa itu darurat utang, apa itu darurat ekonomi dan lain sebagainya,” ujarnya.

Maka kuncinya, kata dia, yaitu sama-sama diobati semua itu dengan revolusi akhlak.

 “Orang yang akhlaknya baik tak akan merusak negeri, orang yang aklaknya baik tidak akan menghina agama, menghina rasul, menghina Alquran. Tidak, saudara," pungkasnya.

Baca Juga: Gejala Umum Covid-19 Subvarian Omicron BA 4 dan BA 5 yang Perlu Diwaspadai. Dari Hidung Beringus hingga Lelah

Dengan status tahanan kota, maka HRS harus membuat laporan bulanan, tidak diizinkan keluar kota, keluar pulau, atau keluar negeri, kecuali ada izin tertulis dari pihak berwenang.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah