Ferdy Sambo Sakit Hati. Brigadir J Telah Melakukan Tindakan yang Melukai Martabat Keluarganya Saat di Magelang

- 11 Agustus 2022, 21:09 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo mengaku sakit hati terhadap Brigadir J karena telah melukai martabat keluarganya saat berada di Magelang.*
Irjen Pol Ferdy Sambo mengaku sakit hati terhadap Brigadir J karena telah melukai martabat keluarganya saat berada di Magelang.* /Antara/Aprillio Akbar/

Berdasarkan keterangan Fredy Sambo, lanjut Andi, Putri Candrawathi mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga yang dilakukan oleh Brigadir J di Magelang.

Namun, Andi tidak menjelaskan, tindakan apa yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri tersebut.

Baca Juga: Atap Kelas SDN Denuh Ambruk Setelah Wilayah Culamega Kabupaten Tasikmalaya Diguyur Hujan Deras

"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," ujarnya.

"Kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematiannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Bantuan PIP Disunat, Kejari Kabupaten Tasikmalaya Periksa Tiga Saksi. Ternyata, Begini Modusnya

Total ada empat tersangka dalam kasus ini. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan keempat tersangka adalah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.

Dia pun mengungkapkan peran masing-masing tersangka.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x