KABAR PRIANGAN - Istilah dan arti Justice Collaborator kerap didengar setelah Bharade E atau Richard Eliezer menjadi justice collaborator pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Alasan Bharade E mengajukan diri menjadi justice collaborator adalah agar mendapatkan perlindungan hukum dan pengurangan hukuman.
Saat ini, setelah Bharada E menjadi justice collaborator, banyak sekali tersangka baru yang bermunculan hingga terseretnya Irjen Ferdy Sambo sebagai pelaku utama.
Baca Juga: Bharada E Datangi Kantor Komnas HAM untuk Diminta Keterangan Kasus Kematian Brigadir J
Bharada E dikenakan pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan mendapatkan ancaman hukuman 15 tahun.
Arti justice collaborator dalam bahasa Indonesia adalah kolaborator keadilan.
Istilah ini mengandung arti secara harfiah yakni saksi pelaku yang bekerja sama.
Secara definisi, justice collaborator adalah saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu dan bekerja sama dengan penegak hukum untuk memecahkan masalah.
Baca Juga: 12 Link Twibbon Terbaru untuk Rayakan Hari Pramuka Ke-61 yang Diperingati Setiap 14 Agustus
Dikutip dari beritadiy.pikiran-rakyat, dari tulisan 'Justice Collaborator dan Perlindungan Hukumnya' dari Ahmad Sofian, kedudukan justice collaborator adalah saksi sekaligus tersangka yang harus memberi keterangan dalam persidangan.
Dalam persidangan, Hakim akan mempertimbangkan dalam meringankan pidana yang dijatuhkan terhadap justice collaborator.
Istilah ini pertama kali muncul di Amerika Serikat, pada tahun 1970-an.
Baca Juga: Persib Bandung Raih Kemenangan Pertama Usai Tundukkan PSIS Semarang 2-1, David da Silva Cetak Brace
Adanya justice collaborator terkait dengan susahnya menyelesaikan kasus para mafia. Dimana mafia akan menutup mulut saat tertangkap oleh polisi.
Justice collaborator dinilai akan memudahkan proses penyelidikan terhadap pelaku lain yang bekerja sama dengan tersangka.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011, ada 6 syarat untuk menjadi justice collaborator:
- Mengakui Kejahatan
- Bersedia mengembalikan aset terkait tindak pidana yang dikerjakan
- Tidak termasuk pelaku utama
- Memiliki bukti dan keterangan untuk mengungkap kasus
- Siap member kesaksian di Pengadilan
- Hanya untuk pelaku tindak pidana seperti terorisme, pengedaran narkotika, perdagangan manusia, korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana yang terorganisasi atau serius.***