Sebagai tindak lanjut Untuk penyelesaian kasus ini, Kemenkes telah mengambil keputusan yang konservatif yaitu dengan melarang penggunaan obat-obatan sirup untuk sementara waktu.
Keputusan tersebut dilakukan sambil menunggu hasil penelitian final dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Sambil menunggu otoritas obat atau BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka. Kemenkes mengambil posisi Konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan syrup," kata Menkes.
"Ini mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an per bulan, dengan fatality/kematian rate mendekat 50 persen," tandasnya.***