Ini 3 Zat Kimia Berbahaya Penyebab Pencemaran Pada Obat Sirup Anak Gagal Ginjal Akut

- 25 Oktober 2022, 14:52 WIB
Menkes RI.*
Menkes RI.* /Dok. Kemenkes/

Sebagai tindak lanjut Untuk penyelesaian kasus ini, Kemenkes telah mengambil keputusan yang konservatif yaitu dengan melarang penggunaan obat-obatan sirup untuk sementara waktu.

Keputusan tersebut dilakukan sambil menunggu hasil penelitian final dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Kue Lapis Kojo Khas Palembang, Mewah Banget dengan Aroma Pandan yang Menggugah Selera

"Sambil menunggu otoritas obat atau BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka. Kemenkes mengambil posisi Konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan syrup," kata Menkes.

"Ini mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an per bulan, dengan fatality/kematian rate mendekat 50 persen," tandasnya.***

 

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah