Kejaksaan Negeri Tasikmalaya Naikan Kasus Bansos ke Penyidikan, Kejari : Kami Temukan Beberapa Bukti Awal

24 Februari 2021, 17:55 WIB
Pihak kejaksaan menyampaikan keterangan pers terkait dugaan pemotongan hibah bansos di Kabupaten Tasikmalaya. Kejaksaan minta publik ikut memantau kasusnya karena ada pihak-pihak yang berusaha menghalangi penyidikan. /kabar-priangan.com/Aris Muhamad Fitrian/

KABAR PRIANGAN - Kasus dugaan pemotongan dana hibah bantuan sosial (Bansos) yang menimpa lembaga pendidikan dan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya memasuki babak baru.

Secara mengejutkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menaikan status kasus yang tengah mereka tangani ini dari tahap Penyelidikan menjadi tahap Penyidikan.

Pihak Kejaksaan menegaskan telah menemukan dua unsur alat bukti yang dibutuhkan dalam mengungkap dugaan kasus korupsi yang bersumber pada anggaran pemerintah provinsi Jawa Barat tahun 2020 tersebut.

Baca Juga: Diduga, Ada Oknum Anggota Dewan Dibalik Kasus Bansos

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, M. Syarif saat menggelar konfrensi persnya di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Rabu, 24 Pebruari 2021.

"Untuk perkara dugaan pemotongan bansos pada yayasan atau lembaga pendidikan keagamaan ini, di Pidsus (Pidana Khusus) sudah naik dari penyelidikan ke tahapan penyidikan bidang korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, M. Syarif membeberkan telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 badan atau lembaga penerima hiban Bansos yang telah mengalami pemotongan. Dari hasil pemeriksaan atau BAP terhadap 14 lembaga tersebut, hasil perhitungan sementara, jika dikalkulasikan total pemotongan mencapai Rp 2 miliar lebih.

Baca Juga: Polisi Dalami Keterangan Saksi Bansos Gate, LBH Ansor : Kita minta Gubernur Jawa Barat Bersikap!  

Akan tetapi pekerjaan Kejaksaan masih panjang, sebab diketahui masih ada sekitar 200 lembaga lain yang juga diindikasi mengalami pemotongan dan bersumber dari anggaran yang sama.

Adapun bukti awal yang ditemukan, jelas dia, selain hasil pemeriksaan 14 lembaga atau yayasan pendidikan keagamaan, juga ada dua alat bukti dari 4 kecamatan lainnya yang belum bisa disampaikan nama kecamatannya. Mereka pun sama mengalami pemotongan 50 persen dari nilai bantuan ditambah Rp 5 juta sebagai dalih biaya transportasi.

Ada Pihak yang Menghalangi

Namun, Syarif mengungkapkan, jika dalam proses hukum yang tengah berjalan ini muncul sejumlah pihak yang mencoba menghalang-halangi atau mengganggu proses penyidikan.

Kajari Kabupaten Tasik M. Syarif saat diwawancarai awak jurnalis terkait bansos gate

Upaya ini memang telah terendus, hingga banyak lembaga yang kini bungkam dan mengaku tidak ada potongan. Para pelakunya terindikasi masih dari pihak yang berkepentingan dalam penyaluran hibah bansos ke setiap lembaga.

Baca Juga: LBH Ansor : Diduga Ada Intervensi pada Penerima Bansos Supaya Tertutup

Ia pun memberi peringatan kepada para pihak yang mencoba menghalangi proses hukum kasus dugaan pemotongan bantuan sosial ini, akan ada sanksinya.

Hal ini tertera dalam Pasal 21 Undang-undang tentang Korupsi ini, dimana setiap orang yang dengan sengaja mencegah atau menghalangi secara langsung dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan, terhadap tersangka, terdakwa dan para saksi, maka akan dikenakan sanksi.

"Termasuk yang menghalangi dalam perkara korupsi yang sedang kami tangani ini. Akan dipidana penjara paling singkat tiga tahun, paling lama 12 tahun dan denda Rp 150 juta, paling banyak Rp 600 juta, belum pasal lainnya," tegas Syarif.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Pemotongan Bansos di Kab. Tasikmalaya

Menurutnya, dalam pemeriksaan terhadap para pemilik lembaga ini, pihaknya harus dengan perlakuan halus. Sebab awalnya para penerima masih tertutup dan belum mau bicara sepenuhnya soal dana bansos yang tidak diterima secara utuh 100 persen.

"Kami tidak putus asa, dari pagi sampai siang, melakukan pendekatan dalam proses penyelidikan ini. Baru setelah shalat Ashar, mereka para penerima, baru mengakui itu ada pemotongan 50 persen plus Rp 5 juta," jelas Syarif.

Pihak Kejaksaan meminta secara terbuka agar kasus ini terus dipantau publik. Sehingga agar kejaksaan bisa bekerja dengan baik dan tidak ada gangguan dalam penanganannya.

Syarif pun menambahkan, bahwa dalam penanganan dugaan pemotongan bansos ini, penyidik Polres Tasikmalaya juga ikut melakukan penyelidikan. Akan tetapi dari informasi yang diterima kejaksaan, data yang sudah diperoleh dari Polres Tasikmalaya, akan diserahkan kepada kejaksaan.

"Jadi data yang yang saat ini diperoleh Polres Tasikmalaya akan diserahkan kepada kami. Karena tidak mungkin ditangani secara bersama-sama. Mudah-mudahan ada titik terang siapa nama tersangkanya," ujar Syarif.***

Editor: Teguh Arifianto

Tags

Terkini

Terpopuler