Banyak Wisatawan Batalkan Kunjungan ke Garut, Akibat Penyekatan Arus Mudik

10 Mei 2021, 21:45 WIB
Ketua PHRI Garut, Deden Rohim /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Penyekatan kendaraan yang dilakukan menjelang Lebaran bukan hanya berpengaruh terhadap banyaknya warga yang tak bisa mudik. Kebijakan itu juga sangat berdampak terhadap tingkat kunjungan wisatawan ke Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Garut, Deden Rohim, menyebutkan saat ini hampir semua wisatawan yang sebelumnya telah memboking kamar hotel membatalkannya. Hal ini merupakan dampak dari penyekatan kendaraan dari luar menuju Garut.

"Banyak wisawatan yang membatalkan kunjungan dan menginap di Garut akibat adanya kebijakan penyekatan. Ini tentu sangat merugika kami," ujar Deden, Senin 10 Mei 2021.

Baca Juga: Polres Garut Perketat Pos Penyekatan, Personil Bersenjata Akan Diterjunkan di Titik Rawan Kamtibmas

Dikatakan Deden, pembatalan kunjungan dan menginap di Garut dilakukan karena para wisatawan tak bisa datang ke Garut. Padahal sebelumnya mereka sudah memesan kamar di sejumlah hotel yang ada di Garut.

Dengan demikian, tuturnya, secara otomatis akan sangat berpengaruh terhadap tingkat kunjungan hotel dan restoran di Garut.

Padahal 90 persen tamu yang menginap dan makan di hotel atau restoran di Garut selama musim libur Lebaran adalah warga luar Garut.

Baca Juga: PHRI dan HDCI Garut Santuni 2600 Anak Yatim, H Ato: Kita Niatkan Ibadah

Kondisi seperti ini menurut Deden bukan hanya terjadi pada musim liburan Lebaran tahun ini tapi juga pada monent yang sama tabun sebelumnya.

Padahal libur Idulfitri merupakan momentum bagi pelaku usaha hotel maupun restoran untuk mendapatkan keuntungan yang akhirnya bisa memberikan kontribusi pendapatan asli daerah kepada Pemkab Garut.

"Memang masih ada wisatawan dari lokal yang suka nginap atau makan di hotel dan restoran ketika libur Lebaran akan tetapi tak lebih dari 10 persen. Selama ini kami mengandalkan kunjungan tamu dari luar Garut tapi kalau ada kebijakan seperti ini, matilah para pengusaha hotel dan restoran yang ada di Garut," katanya.

Baca Juga: Soal Masjid Ahmadiyah, Bupati Garut Tak Gentar: Jika SE Bertentangan dengan UU, Silakan Gugat ke MK !

Deden berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan penyekatan arus kendaraan menuju Kabupaten Garut agar tidak terlalu besar dampaknya terhadap usaha di Garut khususnya sektor usaha perhotelan dan restoran.

Apalagi Garut ini tak termasuk zona merah penyebaran Covid-19 yang tentunya tingkat kerawanannya kecil.

Ia juga menyebutkan, seharusnya dalam menerapkan kebijakan, pemerintah ada klasifikasi antara daerah dengan kerawanan tinggi dengan yang tidak.

Kebijakan harusnya tidak disamaratakan sehingga ini juga bisa menjadi motivasi bagi daerah yang masuk zona merah untuk menurunkan status daerahnya.

Baca Juga: Soal Pelaksanaan Salat Id di Masjid Agung, MUI Kota Tasik Dukung Kebijakan Pemerintah

Deden juga mengungkapkan, 75 persen hotel dan restoran di Garut juga sudah memiliki sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment).

Ini juga seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah untuk lebih memberika kelonggaran bagi para wisatawan yang mau datang ke Garut.

"Pengelola hotel maupun restoran di Garut sebagian sudah siap mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan yang dianjurkan pemerintah, bahkan sebagian besar hotel di Garut sudah memiliki sertifikat CHSE. Kenapa ini tak menjadi pertimbangan pemerintah?," ucap pemilik Villa Rancabango Resort ini.***

 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler