Kajari Garut Akan Kejar Para Buronan Dimanapun Mereka Bersembunyi

19 September 2021, 22:19 WIB
Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti. Dia mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang gencar melaksankan program Tabur (tangkap buronan) sehingga di mana pun keberadaan para buronan pasti akan dikejar. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Neva Sari Susanti dengan tegas mengimbau kepada para buronan atau DPO (daftar pencarian orang) Kejari Garut

untuk segera menyerahkan diri.

Pihaknya saat ini sedang gencar melaksankan program Tabur (tangkap buronan) sehingga di mana pun keberadaan para
buronan pasti akan dikejar.

"Saya imbau agar para buronan untuk menyerahkan diri saja. Kami punya tim Tabur yang akan terus mencari dan mengejar para buronan di mana mereka berada," kata Neva, Minggu 19 September 2021.

Baca Juga: Besok, 22.248 Peserta CPNS Priangan Timur Beradu Nasib Mengikuti Tes CPNS 2021 di Kota Tasikmalaya

Neva mengingatkan agar para buronan jangan merasa sudah aman berada di tempat persembunyiannya saat ini.

Kejaksaan memiliki jaringan yang sangat luas sehingga ia yakin akan bisa melacak tempat persembunyian para buronan untuk kemudian menangkap dan menjebloskannya ke penjara.

Bahkan menurutnya, jaringan Kejaksaan tidak hanya berada di dalam negeri tapi juga sampai ke luar negeri.

Baca Juga: Polres Garut Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Menuju Objek Wisata

Inilah yang membuat dirinya optimis bisa menangkap para buronan.

Meski tak mengungkapkan secara pasti berapa jumlah buronan yang saat ini tengah dalam pengejaran Kejari Garut, akan tetapi Neve menyebutkan saat ini pihaknya masih mengejar sejumlah buronan.

Beberapa di antaranya ada yang kasusnya sudah terjadi belasan tahun seperti halnya 2 orang buronan yang baru-baru ini berhasil ditangkap.

Baca Juga: Politisi Lintas Partai di Kota Tasikmalaya Mulai Menakar Skenario Menuju Pemilu Serentak 2024

"Kalau jumlah pastinya buronan yang masuk DPO Kejari Garut, saya belum bisa ungkapkan sekarang. Saya akan buka dulu data yang ada karena saya, kan, belum lama bertugas di sini," ujar wanita yang baru sekiutar 1 bulan menjabat sebagai Kajari Garut ini.

Meski baru sekitar 1 bulan menjadi Kajari Garut, akan tetapi di bawah kepemimpinan Neva, Kejari Garut sudah berhasil menangkap 2 orang buronan maling uang rakyat.

Luar biasanya lagi, ke 2 orang buronan ini sudah belasan tahun sembunyi untuk menghindari hukuman yang seharusnya mereka jalani.

Baca Juga: Wisuda Guru Penggerak Angkatan 1 Kabupaten Garut

Pelaku maling uang rakyat pertama yang berhasil ditangkap jajaran Kejari Garut adalah Misbah Somantri, mantan anggota DPRD Garut periode 2001-2004.

Ia sempat buron selama 12 tahun setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut tahun 2008 lalu.

Misbah saat itu dinyatkan bersalah karena terlibat kasus korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas di lingkup DPRD Garut.

Baca Juga: Prihatin! Selama PJJ, Banyak Anak-anak di Garut Jadi 'Badut' Ngamen di Jalanan

Akibat perbuatan Misbah dan sejumlah rekannya sesama anggota dewan, telah menimbulkan kerugian uang negara sampai Rp6 miliar.

Misbah ditangkap oleh tim Tabur Kejari Garut di rumahnya kawasan Kecamatan Pangatikan pada Kamis 9 Sepsobar 2021 sore.

Sebelumnya, Misbah selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

Baca Juga: 3 Pos JPTP Kota Banjar Diperebutkan 11 Pelamar, Waklot Banjar Mau Pilih Siapa? 

Sepekan kemudian, tepatnya Kamis 16 September 2021 sore, Tim Intelijen Kejari Garut bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejati Jabar dan Kejari Subang juga berhasil menangkap seorang buronan bernama Tauhidi Fachrurozi (52).

Warga Kampung Ekspres, Desa Jatiragas Hilir Kecamatan Patok Besi Kabupaten Subang ini berhasil ditangkap saat berada di wilayah Perum Mahkota Graha Blok B2–34 RT 57 RW 17 Kelurahan Soklat Kecamatan/Kabupaten Subang.

Tauhidi merupakan koruptor dalam ptroyek pembangunan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) di Cilauteureun, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut dengan anggaran dari APBD Provinsi Jabar tahun 2005 yang nilai kontraknya sebesar Rp1 miliar. Saat itu ia bertindak sebagai Direktur PT
Sakti sebagai pemenang lelang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, hasil pekerjaan yang dilakukan perusahaan milik Tauhidi dinyatakan volume pengerjaan dan speknya tidak sesuai.

Baca Juga: Soal Semua Agama Sama di Mata Tuhan, Ketua MUI Sumbar: Menurut Manusia Tak Beragama

Selain itu, kewajiban untuk melakukan pemeliharaan pun tidak pernah dilakukan sehingga menimbulkan kerugian uang negara hampir mencapai Rp600 juta tepatnya sebesar Rp599 juta.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 669 K/Pid.Sus/2007, Tauhidi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Touhidi pun divonis hukuman kurungan penjara 2 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti kerugian negara sebesar 449 juta jika tidak bisa diganti kurungan penjara selama 1 tahun.

Namun Tauhidi saat itu malah melarikan diri sehingga masuk DPO Kejari Garut.

Setelah selama 12 tahun dalam pelarian, akhirnya petugas berhasil menangkapnya dan kini ia dieksekusi untuk menjalani hukumannya.***

 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler