Oknum Guru Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung, Kemenag-KPAI-Polda Jabar Lakukan Langkah-langkah Ini

9 Desember 2021, 16:38 WIB
ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. Oknum Guru Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung, Kemenag-KPAI-Polda Jabar Lakukan Langkah-langkah Ini.* /pixabay/

KABAR PRIANGAN – Perilaku seorang oknum guru yang memperkosa 12 santriwatinya hingga memiliki anak dan diduga ada santriwatinya yang hamil hingga lebih dari 1 kali akibat perbuatan tersebut sungguh keji.

HW (36 tahun) merupakan pengajar di Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung.  Diketahui ternyata pesantren tersebut tidak mengantongi izin dari Kemenag.

HW sendiri saat ini sudah ditahan dan diamankan Polda Jawa Barat dan sedang menjalani persidangan.

Baca Juga: Hasil Liga Champion, 15 Klub Lolos ke Babak 16 Besar, Satu Lagi Belum Dipastikan

Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al-Asyhar mendukung langkah hukum yang diambil kepolisian. Thobib juga mengatakan bahwa peristiwa ini mencuat sejak enam bulan lalu.

“Sejak kejadian tersebut, lembaga Pendidikan tersebut ditutup. Oknum pimpinan yang diduga pelaku tindak pemerkosaan juga telah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani  proses hukum,” ucapThobib dalam keterangan resminya yang Kabar-Priangan.com kutip pada Kamis, 9 Desember 2021.

Sejak peristiwa tersebut mencuat, Kemenag telah duduk bersama Polda Jabar dan Dinas Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI) Jawa Barat. Para pihak bersepakat untuk mengambil sejumlah langkah.

Baca Juga: Ramalan Jayabaya dan Gunung Semeru serta Puncak Mahameru yang Disebut Jalan Menuju Kahyangan

Berikut langkah-langkah yang dilakukan yaitu:

1. Polda Jabar menutup atau membekukan kegiatan belajar mengajar di Lembaga Pendidikan tersebut.

“Sampai sekarang tidak difungsikan sebagai tempat atau sarana pendidikan,” jelas Thobib.

2. Kemenag mengembalikan seluruh siswa ke daerah asal mereka.

Pendidikan mereka dilanjutkan ke madrasah atau sekolah sesuai jenjangnya yang ada di daerah masing-masing dengan difasilitasi Kasi Pontren dan Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan (FKPPS) Kabupaten/Kota setempat.

Baca Juga: Mulai dari Gula hingga Nasi, Ini 4 Makanan yang Perlu Dikurangi Agar Tidak Mudah Sakit Kata dr. Zaidul Akbar

3. Kemenag terus berkoordinasi dengan Polda dan Dinas Perlindungan Ibu dan Anak, khususnya terkait penyelesaian perpindahan dan ijazah para peserta didik di lembaga tersebut.

Thobib pun menambahkan bahwa Kemenag telah menjalin kerjasama dengan PPPA dan UNICEF terkait dengan pesantren ramah anak.

“Sebagai catatan tambahan, Kementerian Agama telah menjalin kerjasama dengan Kementerian PPPA dan UNICEF terkait dengan pesantren ramah anak, di mana pesantren menjadi tempat yang nyaman bagi santri-santrinya,” pungksanya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler