Bunda FAD dan DP3AKB Kawal Kasus Predator Seks Herry Wirawan Sejak Awal. Simak Kronologinya

13 Desember 2021, 07:08 WIB
Bunda Forum Anak Daerah, Atalia Praratya bersama DP3AKB Jabar telah mengawal kasus predator seks Herry Wirawan sejak awal.* /instagram.com/@ataliapr/instagram

KABAR PRIANGAN – Istri Gubernur Jawa Barat, Atalia Praratya Kamil membantah kabar pembiaran kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh predator seks Herry Wirawan sejak awal.

Kejahatan seksual yang dilakukan oleh predator seks Herry Wirawan dilakukan sejak 2006 dan baru terungkap pada Mei 2021.

Sejak itu pula, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jawa Barat (DP3AKB Jabar) bersama Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Atalia Ridwan Kamil terus mengawal kasus tersebut.

Baca Juga: Sutradara Preman Pensiun Aris Nugraha Siap Produksi FTV Suparman Reborn, Ini Alasannya Pilih Lokasi Garut

Di penghujung tahun 2021, kasus ini kemudian mencuat dan menjadi perhatian publik tanah air.

Menurut Atalia Kamil, kasus yang melibatkan anak di bawah umur tersebut sengaja tidak diumumkan ke publik untuk menjamin masa depan korban.

Sehingga bukan berarti jika kasus pemerkosaan tidak diumumkan berarti telah dilakukan pembiaran oleh Pemprov Jabar, melainkan untuk melindungi para korban yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Para Santriwati Korban Oknum Guru Sebelumnya Menolak, Setelah Dibisikkan Sesuatu Akhirnya Menurut

Kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan tersebut kini telah memasuki persidangan keenam.

Dikutip dari pikiran-rakyat.con, berikut kronologi mengenai terungkapnya kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan:

1. Keluarga Korban Buat Laporan ke Polda Jabar

Keluarga korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan membuat laporan kepada Polda Jabar pada pertengahan 2021.

Baca Juga: Tanggapi Serangan Netizen, Atalia Kamil Sebut, Pihaknya Fokus Selamatkan Masa Depan Korban

Kasus tersebut terungkap sekitar bulan Mei 2021 ketika salah satu santriwati pulang kampung menjelang momen Idul Fitri.

Orang tua korban merasa menemukan kejanggalan kepada putrinya yang baru pulang tersebut. Setelah diperiksa, korban diketahui dalam kondisi hamil.

Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan menyebut keluarga korban ditemani Kepala Desa melapor ke Polda Jabar.

 Baca Juga: Kasus Hibah 2018 oleh Kejari Kabupaten Tasikmalaya Dinilai Jalan Ditempat, FTUB dan Gaza Mempertanyakan

2. Kasus Terungkap, Pemprov Jabar dan Polisi Bergerak

P2TP2A Garut menyebut 11 dari 12 korban awal pemerkosaan Herry Wirawan merupakan warganya.

"Dari 11 korban di kita (P2TP2A Garut), ada 8 orang anak, ada satu (korban) sampai (punya) dua anak, tadi kan di TV saya lihat (berita) dua sedang hamil, tidak, sekarang sudah melahirkan semua," ucap Diah dalam keterangannya.

Setelah mendapati laporan pada 27 Mei 2021, DP3AKB Jabar dan Polda Jabar langsung turun tangan untuk menangani kasus kejahatan seksual tersebut.

Baca Juga: Diskominfo Ciamis Ramai-ramai Liburan ke Dieng, HMI Ciamis Soroti Tak Menjadi Contoh Baik bagi Masyarakat

DP3AKB Jabar dan Polda Jabar bersama LPSK sepakat untuk membagi peran dalam penanganannya. DP3AKB Jabar melalui UPTD PPA Jabar dan LPSK berfokus kepada pendampingan korban.

Sementara Polda Jabar langsung menangani pidana kasus yang dilakukan oleh Herry Wirawan.

Polda Jabar juga langsung menjemput para korban dari pesantren mereka di Cibiru, Kota Bandung pada Mei 2021.

Saat itu ada korban yang baru empat hari melahirkan, dua lainnya dalam kondisi hamil yang saat ini keduanya telah melahirkan.

Baca Juga: Viral Mobil Ambulans RSUD Kota Banjar Masuk Kolam Ikan, Berisi Tujuh Orang Termasuk Seorang Jenazah

3. Proses Pemeriksaan dan Penyidikan Polda Jabar selesai

Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan penyelidikan sejak Oktober 2021.

Berkasnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Kasus yang telah memasuki proses hukum di pengadilan membuktikan bahwa Pemprov Jabar dan Polda Jabar tidak melakukan pembiaran terhadap kasus ini.

Baca Juga: Heboh Isu 'Mahluk Gaib' di Rancah Resahkan Warga, Monyet Bisa Naik Motor dan Membesar Seperti Gorila

4. Persidangan Kasus Herry Wirawan

Hingga Minggu, 12 Desember 2021, persidangan kasus Herry Wirawan kini telah memasuki persidangan keenam.

Persidangan dimulai pada November 2021 dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Suryo Adi dan berlangsung secara tertutup.

Herry Wirawan pun disangkakan Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP.

Baca Juga: Sikapi Rudapaksa Santriwati, Ustadz Aef: Pantas Jika Warganet Minta Predator Seks Dihukum Mati

Sementara itu, Atalia Ridwan Kamil menyatakan, telah memantau dan berinteraksi langsung kepada korban sejak Juni 2021.

“Saya sendiri sejak Juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orang tuanya untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak perlindungannya," kata Atalia Ridwan Kamil.

Kasus tersebut sengaja tidak diekspos ke publik untuk menjaga dampak negatif terhadap kejiwaan korban.

Baca Juga: In Memoriam Mang Oded: Merantau Setelah Galunggung Meletus, Sering Pulang Kampung Naik Kereta Api

"Kejadian biadab ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021, bekerja sama dengan kota dan kabupaten terkait," ucap Atalia Kamil.

DP3AKB Jabar bersama dengan LPSK dan Polda Jabar telah berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan Asas Perlindungan Anak.

DP3AKB Jabar sendiri telah melakukan perlindungan kepada korban mulai dari pendampingan psikologis, pendampingan hukum, dan pemenuhan hak-hak pendidikan.

Baca Juga: Festival Kopi dan Tahu Sumedang di Jakarta, Mangga Gedong Gincu Paling Banyak Diburu

Selain itu, dilakukan juga upaya reunifikasi kepada keluarga korban berkoordinasi dengan P2TP2A Kota/Kab masing-masing dan pelaksanaan reintegrasi sosial.

DP3AKB Jabar pun berharap dengan ramainya pemberitaan kasus ini, para korban dan keluarganya tidak ikut terganggu.

"Semoga dengan ramainya pemberitaan, anak-anak korban dan keluarganya juga tidak menjadi terganggu," tulis keterangan DP3AKB Jabar.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler