Pemasangan Pipa Air Milik Perusahaan Tekstil yang Melintas Cimanggung Sumedang Menuai Polemik 

26 Mei 2022, 16:23 WIB
Acara Sosialisasi Pemasangan Pipanisasi PT Pajajaran (PT Budi Agung Sentosa) di Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung, Sumedang. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi/

KABAR PRIANGAN - Proses pemasangan pipanisasi milik PT Budi Agung Sentosa (PT Pajajaran Internusa) yang melintasi 4 desa di Kecamatan Cimanggung menuai polemik warga. 

Pasalnya, warga merasa belum pernah memberikan izin pemasangan pipa air untuk perusahaan textil di Rancaekek Kabupaten Bandung tersebut.

Selain izinnya yang masih dalam proses, warga pun belum mendapatkan informasi mau kemana pipa itu melintas apalagi ke bantaran Sungai Cimande yang khawatir akan menimbulkan masalah baru.

Baca Juga: Sumedang Masuk Daerah Rawan Bencana, Bupati Minta Semua Desa Bentuk Destana

Tokoh masyarakat Desa Cihanjuang yang juga tim Gugus Tugas  Pengelola Kawasan Perkotaan Jatinangor (PKPJ) bagian Lingkungan Hidup dan Mitigasi Bencana, membidangi 5 Kecamatan diantaranya Kecamatan Jatinangor, Cimanggung, Tanjungsari, Sukasari  dan Pamulihan, Dedi Supriatna mengatakan, pemasangan pipanisasi untuk perusahaan textil itu lebih ke orientasi keuntungan atau bisnis.

Artinya ada kepentingan bisnis perusahaan membutuhkan sumber air. Apalagi, Kementrian ESDM tidak akan mengeluarkan izin pengambilan air di dalam tanah terutama di daerah Cekungan Bandung. 

Baca Juga: Bupati Dorong HIPMI Sumedang Siap Hadapi Tantangan Global

"Khusus untuk daerah Cihanjuang yang terlintas pipanisasi itu, secara prinsip kami mendukung jangankan program pemerintah, swasta pun akan kami dukung. Namun harus diperhatikan dulu izin tetangga, izin lingkungan, dan izin kementrian agar tidak berdampak pada kerugian masyarakat. Apalagi, jika ada proyek tersebut malah menimbulkan masalah baru. Nah, ini yang kami tanyakan, sejauh mana izin itu," ujar Dedi saat di acara Sosialisasi Pemasangan Pipanisasi PT Pajajaran, Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung, Kamis, 26 Mei 2022.

Menurut Dedi, yang kedua harus perusahaan harus menempuh proses perizinan, mulai dari izin tetangga sampai ke BBWS. 

Baca Juga: Terkait Foto Mesra Oknum Kades, Tokmas Ciksel Sumedang akan Lakukan Ini

Kemudian harus memperlihatkan dokumennya seperti apa karena harus jelas. Sebab ini menyangkut kepentingan orang banyak jika ada dampaknya di kemudian hari.

"Ketiga izin tidak cukup dari RW saja, tetapi harus melibatkan ke semua warga yang terlintas. Di Desa Cihanjuang itu ada 8 RW yang terlintas pipanisasi itu, dan akan menggunakan bantaran Sungai Cimande. Nah dikhawatirkan akan menggunakan bantaran sungai dan pipa itu menghalangi air maka suatu saat nanti akan banjir. Makanya dampak banjir harus dipertimbangkan," ujarnya. 

Apalagi, kata Dedi, Sungai Cimande ini sudah penyempitan dan pendangkalan sungai. Sempadan-sempadan Cimande sudah terjadi pendangkalan. Ini harus dibenahi, jangan sampai kali Cimande belum dibenahi ada masalah baru.

Baca Juga: Disparbudpora Sumedang Bocorkan Jadwal Penayangan Film Jo Sahabat Sejati di Bioskop

"Maka berkaitan dengan program pipanisasi PT Pajajaran (Budi Agung) tolong didiskusikan jangan sampai melanggar rambu-rambu hukum," ujarnya. 

Menurut Dedi, jika pipanisasi itu dilakukan, warga yang terkena dampak yakni mulai RW 01 hingga RW 08. Jangan sampai, katanya, sempadan Sungai Cimande jadi menyempit dan berdampak banjir karena sampah akan tersangkut dengan pipa air. 

Sementara itu, HRD dan General Affair PT Budi Agung Sentosa, Dewi Purnamasari mengatakan pengambilan air dari wilayah Dusun Cicabe Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, yang melintas ke wilayah Desa Cihanjuang, Sindangpakuon, dan Desa Nanjungmekar Kecamatan Rancaekek sampai ke PT Budi Agung Sentosa di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung baru tahap sosialisasi dan perizinan sedang ditempuh. 

Baca Juga: Diskanak Sumedang Targetkan Zero PMK Sebelum Lebaran Idul Adha

"Alhamdulilah warga yang memiliki tanah dan terlintas pipanisasi semuanya mendukung. Tahap ini sedang proses pemasangan pipa di wilayah Desa Sindanggalih. Selain ke lahan warga, juga kami menggunakan lahan bantaran sungai Cimande. Makanya kami sudah berkoordinasi dengan BBWS untuk menyewa lahan milik pemerintah yang ada di bantaran sungai tersebut," ujarnya. 

Tak hanya itu, kata Dewi, termasuk lahan warga seperti sawah, pepohonan, akan diganti apabila terdampak pemasangan pipanisasi itu.

Baca Juga: Harga Lahan di Kawasan Masjid Al Kamil Jatigede Sumedang, Naik 10 Kali Lipat

"Termasuk ijin ke PJT2 (perusahaan jasa tirta), sudah kami tempuh. Sekitar Rp2000 per meter kubik perusahaan harus membayar pajak ke pemerintah. Kami mengambil air tidak gratis, kami menempuh jalur hukum dan berizin. Kami membayar pajak daerah ke negara. Izinnya ke dinas PUPR pusat di Jakarta. Dinas BBWS Citarum Cidurian dan PJT2," ujarnya. 

Tak hanya pajak daerah, ujar Dewi, adanya pengambilan air juga ada pemasukan dana CSR ke masyarakat sekitar. Bahkan penyerapan tenaga kerja juga yang ingin bekerja di proyek maupun di perusahaan sudah ada kerjasamanya.

"Silahkan koordinasi dengan pemerintah desa setempat. Namun yang dapat bekerja tentu sesuai dengan kualifikasi perusahaan yang ada," ujarnya.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler