Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya tak memiliki wewenang untuk menghentikan kegiatan di lingkungan pesantren.
Ia mengatakan, antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan pesantren seharusnya dapat dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
"Kita sudah tugaskan Kemenag untuk terus memonitor kegiatan yang bersifat keagamaan, termasuk di dalamnya pesantren," ujar dia.***