Budi Budiman Divonis 1 Tahun Penjara

- 24 Februari 2021, 14:51 WIB
Wal;i Kota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman
Wal;i Kota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman /Kabar-Priangan.com/DOK/

Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa, majelis hakim menilai Budi Budiman telah berlaku kooperatif dan bersikap sopan selama persidangan. Hal yang meringankan lainnya, terdakwa dikabulkan menjadi justice collaburator (JC).

Sementara hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas korupsi dan tidak memberi contoh masyarakat yang baik kepada masyarakat padahal terdakwa seorang pejabat negara.

Baca Juga: Bupati Garut Siapkan Bantuan Hukum untuk “R”, Ada Mafia Proyek Dibalik Pembangunan Pasar Leles

Dalam uraiannya, majelis hakim menyebutkan, terdakwa Budi Budiman telah melakukan beberapa perbuatan memberi uang sebesar Rp 700 juta kepada Yaya Purnomo, Budi Suhartono dan Rifa Surya.

Yaya Purnomo merupakan pejabat Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Sub Direktorat Pengembangan Pendanaan Perkantora dan Kawasan Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan pada kementrian Keuangan.

Dan kepada Rifa Surya selaku kepala seksi perencanaan dana alokasi khusus fisik II subdirektorat dana alokasi khusus non fisik pada direktorat jenderal perimbangan keuangan Kementrian Keuangan. Keduanya merupakan pegawai negeri (pejabat negara).

Baca Juga: Satu Kampung di Taraju Tasikmalaya Kena Tipu Mamah, Nilainya Fantastis Capai Rp 500 Juta

Kasus tersebut terjadi ketika Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuzy memperkenalkan Budi Budiman kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono sebagai pihak yang dapat melakukan pengurusan DID Dana Perimbangan DAK untuk Kota Tasikmalaya untuk tahun 2017.

Setelah melakukan pengajuan, lalu diproses di Kementrian Keuangan melalui Yaya Purnomo. Kemudian terjadi pencairan namun terdakwa Budi Budiman belum juga memberikan biaya pengurusan.

Bahkan Yaya Purnomo juga sempat menagih kepada terdakwa Budi Budiman sebagai kesepakatan awal, namun terdakwa belum dapat memenuhi biaya pengurusan yang diminta Yaya Purnomo. Padahal saat itu tahun 2017 mendapatkan dana perimbangan Rp 22 miliar.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x