Budi Budiman Divonis 1 Tahun Penjara

- 24 Februari 2021, 14:51 WIB
Wal;i Kota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman
Wal;i Kota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman /Kabar-Priangan.com/DOK/

Baca Juga: Oknum ASN Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Leles, Bupati Garut Tantang Kejati Kejar Pemenang Lelang

Kemudian pada acara Mukerwil DPW PP Jawa Barat di Pangandaran yang dihadiri Ketua Umum PPP saat itu Muchammad Romahurmuzy meminta agar Budi Budiman menyelesaikan biaya pengurusan DID TA 2017 kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono.

Atas permintaan tersebut terdakwa berkomitmen agar segera memenuhi biaya pengurusan tersebut dan meminta waktu untuk menyiapkan.

Pada 29 Mei 2017, terdakwa mengusulkan DAK Fisik tahun 2018 untuk Kota Tasikmalaya kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp 375 miliar. Kemudian cair Rp 44 Miliar.

Kemudian Yaya Purnomo dan Puji Suhartono menemui Budi Budiman di rumahnya di Bojong Cipedes KotaTasikmalaya. Di rumah tersebut terdakwa memberikan uang.***

Yedi Supriyadi

 

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x