Budi Budiman Divonis 1 Tahun Penjara

- 24 Februari 2021, 14:51 WIB
Wal;i Kota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman
Wal;i Kota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman /Kabar-Priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Wali Kota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman akhirnya divonis hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam sidang yang digelar Rabu, 24 Februari 2021.

Majelis Hakim yang diketuai Dennie Arsan memutuskan, Budi Budiman dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi, terdakwa dinyatakan melanggar pasal 5 ayat 1 UU Tipikor junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Selanjutnya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 1 tahun penjara denda Rp200 juta dengan subsider bila tidak dibayarkan diganti kurungan 2 bulan penjara," ujar Ketua Majelis, Dennie Arsan dalam putusannya.

Baca Juga: Sah! Budi Budiman Diberhantikan Sementara dari Wali Kota, Yusuf Resmi Jabat Plt

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara.

Dikutip Kabar-Priangan.com dari Deskjabar.pikiran-rakyat.com dengan judul artikel Budi Budiman Divonis 1 Tahun Penjara oleh Hakim Tipikor PN Bandung, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK, Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan usai membacakan vonis menanyakan kepada terdakwa apakah menerima vonis tersebut atau pikir-pikir. 

Terdakwa Budi Budiman yang dalam sidang putusan itu hadir secara virtual langsung menyatakan menerima atas vonis hakim tersebut. Begitu juga pengacara terdakwa, Bambang Lesmana menyatakan menerima atas putsan itu.

Baca Juga: Diduga, Ada Oknum Anggota Dewan Dibalik Kasus Bansos

Sedangkan jaksa KPK mengaku pikir pikir atas vonis tersebut. "Kami pikir pikir yang mulia, dan kami akan bersikap setelah tujuh hari kedepan," ujar jaksa KPK Yoga Pratomo di ruang sidang.

Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa, majelis hakim menilai Budi Budiman telah berlaku kooperatif dan bersikap sopan selama persidangan. Hal yang meringankan lainnya, terdakwa dikabulkan menjadi justice collaburator (JC).

Sementara hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas korupsi dan tidak memberi contoh masyarakat yang baik kepada masyarakat padahal terdakwa seorang pejabat negara.

Baca Juga: Bupati Garut Siapkan Bantuan Hukum untuk “R”, Ada Mafia Proyek Dibalik Pembangunan Pasar Leles

Dalam uraiannya, majelis hakim menyebutkan, terdakwa Budi Budiman telah melakukan beberapa perbuatan memberi uang sebesar Rp 700 juta kepada Yaya Purnomo, Budi Suhartono dan Rifa Surya.

Yaya Purnomo merupakan pejabat Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Sub Direktorat Pengembangan Pendanaan Perkantora dan Kawasan Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan pada kementrian Keuangan.

Dan kepada Rifa Surya selaku kepala seksi perencanaan dana alokasi khusus fisik II subdirektorat dana alokasi khusus non fisik pada direktorat jenderal perimbangan keuangan Kementrian Keuangan. Keduanya merupakan pegawai negeri (pejabat negara).

Baca Juga: Satu Kampung di Taraju Tasikmalaya Kena Tipu Mamah, Nilainya Fantastis Capai Rp 500 Juta

Kasus tersebut terjadi ketika Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuzy memperkenalkan Budi Budiman kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono sebagai pihak yang dapat melakukan pengurusan DID Dana Perimbangan DAK untuk Kota Tasikmalaya untuk tahun 2017.

Setelah melakukan pengajuan, lalu diproses di Kementrian Keuangan melalui Yaya Purnomo. Kemudian terjadi pencairan namun terdakwa Budi Budiman belum juga memberikan biaya pengurusan.

Bahkan Yaya Purnomo juga sempat menagih kepada terdakwa Budi Budiman sebagai kesepakatan awal, namun terdakwa belum dapat memenuhi biaya pengurusan yang diminta Yaya Purnomo. Padahal saat itu tahun 2017 mendapatkan dana perimbangan Rp 22 miliar.

Baca Juga: Oknum ASN Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Leles, Bupati Garut Tantang Kejati Kejar Pemenang Lelang

Kemudian pada acara Mukerwil DPW PP Jawa Barat di Pangandaran yang dihadiri Ketua Umum PPP saat itu Muchammad Romahurmuzy meminta agar Budi Budiman menyelesaikan biaya pengurusan DID TA 2017 kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono.

Atas permintaan tersebut terdakwa berkomitmen agar segera memenuhi biaya pengurusan tersebut dan meminta waktu untuk menyiapkan.

Pada 29 Mei 2017, terdakwa mengusulkan DAK Fisik tahun 2018 untuk Kota Tasikmalaya kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp 375 miliar. Kemudian cair Rp 44 Miliar.

Kemudian Yaya Purnomo dan Puji Suhartono menemui Budi Budiman di rumahnya di Bojong Cipedes KotaTasikmalaya. Di rumah tersebut terdakwa memberikan uang.***

Yedi Supriyadi

 

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x