Lebaran Dilarang Mudik, Pengusaha Angkutan Menjerit. Aming: Kami Bisa Rugi Rp45 Miliar

- 17 April 2021, 22:39 WIB
H. Amir Mahpud, pemilik PO Bus Primajasa
H. Amir Mahpud, pemilik PO Bus Primajasa /Instagram.com/Dok Pribadi/

Baca Juga: Mudik Diperbolehkan Sebelum 6 Mei 2021, Kakorlantas Polri: Silakan Saja

Sementara itu, salah seorang sopir salah satu PO, Asep warga Sukaratu Kab. Tasikmalaya mengaku, sejak adanya aturan PSBB tahun lalu, dirinya sampai saat ini dirumahkan.

“Beberapa bulan lalu, saya sempat dipanggil lagi oleh perusahaan untuk kembali ‘jalan’ (bekerja-red) namun hanya beberapa kali saja. Selanjutnya sampai sekarang masih dirumahkan,” katanya.

Untuk memenuhi kebutuhan hidup, dirinya sempat mencoba beberapa usaha, tetapi gagal.

Baca Juga: Wacana Reshuffle Kabinet, Ferdinand: Saya Usulkan Nadiem Makarim Diganti

“Saya coba ternak ikan, tapi malah rugi. Usaha yang lain pun sama. Akhirnya saya hanya menunggu panggilan lagi, walau tak jelas kapan akan dipanggil lagi,” katanya.***

 

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah