Dimodus Pacaran Seminggu di Medsos, Sepeda Motor Milik Perempuan Muda Dibawa Kabur

- 18 Juni 2021, 18:51 WIB
Kapolres Banjar, AKBP Ardiyaningsih didampingi Kasat Reskrim, Iptu M. Zulkarnaen dan Paur Subbag Humas Polres Banjar, Bripka Nandi Darmawan, saat Konfrensi Pers di Mako Polres Banjar, Jum'at 18 Juni 2021.
Kapolres Banjar, AKBP Ardiyaningsih didampingi Kasat Reskrim, Iptu M. Zulkarnaen dan Paur Subbag Humas Polres Banjar, Bripka Nandi Darmawan, saat Konfrensi Pers di Mako Polres Banjar, Jum'at 18 Juni 2021. /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Gara-gara kenal di sosial media (medsos) dan terbuai bujuk rayu sampai berpacaran seminggu, seorang perempuan muda di Kota Banjar harus rela kehilangan sepeda motor miliknya.

Peristiwa itu bermula adanya komunikasi melalui aplikasi online dan
janjian bertemu, antara korban ESR dan pelaku HM (43) warga Desa Waringin Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.

Kemudian mereka sepakat untuk bertemu. Pertemuan lokasi yang  disepakati di sekitar Alfamart Banjar Atas (BA) di Lingkungan Parungsari, Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.

Baca Juga: Wujudkan Banjar Tetap Kondusif, Kapolres Baru AKBP Ardiyaningsih Janji Berantas Aksi Premanisme

Pada pertemuan Kamis, 10 Juni 2021 sekira am 06.00 WIB, pelaku melancarkan aksinya, memberikan harapan mau mempertemukan korban kepada orang tua pelaku.

Selanjutnya, korban terperdaya dan rela berangkat sampai berhenti dahulu dipenginapan, saat perjalanan menuju rumah orang tua pelaku.

Saat di perjalanan itu, sepeda motor milik korban langsung dibawa kabur dan korban ditinggalkan oleh pelaku begitu saja.

Baca Juga: Tiga Orang Positif Covid-19, Kantor DPRD Kota Banjar Ditutup Tiga Hari

Saat ini, pelaku HM yang melakukan perbuatan penipuan dan atau penggelapan dengan cara membujuk rayu korban, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Banjar.

Menurut Kapolres Banjar, AKBP Ardiyaningsih didampingi Kasat Reskrim, Iptu M. Zulkarnaen dan Paur Subbag Humas Polres Banjar, Bripka Nandi Darmawan, S.H., saat Konfrensi Pers di Mako Polres Banjar, Jum'at 18 Juni 2021, pelaku HM sudah ditetapkan tersangka dan saat ini ditahan di ruang tahanan Mako Polres Banjar.

Setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan ternyata selain satu TKP di Banjar, MH ini melakukan modus serupa, menguras harta korbannya di wilayah Majalengka sebanyak 4 TKP.

Baca Juga: Pekerja dan Perusahaan Harus Simbiosis Mutualisme, Jangan Seperti 'Tom and Jerry'

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HM dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 Jo KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Adapun kronologis penangkan HM, pada Selasa, 15 Juni 2021 sekira pukul 13.00 WIB Anggota Timsus Sat Reskrim Res Banjar menerima informasi keberadaan MH di daerah Majenang Kabupaten Cilacap.

Selanjutnya, Anggota Timsus Sat Reskrim Res Banjar pergi ke daerah Majenang Kabupaten Cilacap dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Pemkab Garut Batasi Kegiatan Masyarakat, Rudy Gunawan: Kalau 'Seren Sumeren' Akad Nikah Jangan Terlalu Lama

Sekira pukul 17.00 WIB, Anggota Timsus Sat Reskrim Res Banjar berhasil mengamankan HM di rumah kontrakan 108.

Setelah diintrogasi MH mengakui perbuatanya dan menyebutkan jika pelaku telah melakukan modus penipuan di 4 TKP di wilayah Majalengka.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit sepeda motor nopol  Z-5351-KI bersama STNK-nya a.n. Edi Junaedi, satu buah SIM An. Erna Septiani Rahayu dan satu buah hape Merk Realme warna hitam.

"Bercermin kasus tersebut, diharapkan para bidadari-bidari di Kota Banjar, jangan mudah percaya atas bujuk rayu pria yang baru kenal di medsos. Jika saja terperdaya, maka harta pun dibawa kaburnya itu," ujar Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih.***

 

 


 

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah