Baca Juga: RM Bale Panghegar, Restoran Outdoor Sajikan Makanan Sunda dan Pemandangan yang Ciamik
Ditegaskan Sofian, Peraturan memang harus ditegakkan, tapi alangkah bijak jika dioptimalkan dulu upaya-upaya yang bersifat persuasif, bukan mengedepankan cara-cara refresif.
"Upaya refresif seperti itu menurut saya belum tentu efektif melahirkan efek jera. Namun justru sebaliknya, di tengah situasi yang serba sulit seperti itu, tindakan refresif itu hanya akan menambah beban masyarakat," ujarnya.
Selain itu, tandas Sofyan, akan membawa citra negatif bagi pemerintah maupun penegak hukum selaku abdi negara dan pengayom masyarakat, di saat masyarakat menderita perekomian yang serba sulit di tengah pandemi sekarang ini.
Baca Juga: Selama 6 Bulan, Guru Bantu Daerah Terpencil di Garut Belum Menerima Honor
Saat PPKM Darurat ini, kios-kios nonessensial di Pasar Banjar dan pertokoan seputar Jalan Hamara Efendi dan Jalan Letjen Suwarto diharuskan ditutup sebagai upaya menekan penyebaran virus Covid-19 di Kota Banjar.
Menurut Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih saat woro-woro di Pasar Banjar, kios-kios yang menjual kebutuhan pokok masyarakat tetap bisa berjualan dengan batas waktu yang ditentukan, sesuai aturan PPKM Darurat.
Baca Juga: Satnarkoba Polres Sumedang Tangkap Pengedar Obat Keras Terlarang
"Penutupan pertokoan atau kios yang tak menjual sembako itu, diatur sesuai Perda Provinsi Jabar. Untuk Peraturan Wali Kota-nya sendiri belum ada sekarang ini," ujar Wali Kota Banjar.
Menurut Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, penutupan toko-toko nonessensial jelas ada dasar dan ada aturanya.