Selesai Menjalani Masa Kurungan Tiga Hari di Lapas, Pelanggar PPKM Darurat Kembali Bebas

- 18 Juli 2021, 13:17 WIB
Asep Lutfi Suparman (23), keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas IIB Tasikmalaya, setelah menjalani hukuman kurungan selama tiga hari , Minggu 18 Juli 2021.
Asep Lutfi Suparman (23), keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas IIB Tasikmalaya, setelah menjalani hukuman kurungan selama tiga hari , Minggu 18 Juli 2021. /kabar-priangan.com/Asep MS/

"Eh tahunya memang kan ke Lapas, ya udah pasrah aja, dan ternyata pas dijalani di dalam biasa biasa aja tidak seperti di film- film yang katanya serem," terang Asep.

Begitu juga kata Asep, pas digundul, dirinya merasa biasa-biasa saja.

"Ya kalau saya sih ikuti SOP di Lapas saja. Apalagi digundulin bagi saya sudah biasa waktu sekolah dan kuliah juga sama seperti itu," terangnya.

Baca Juga: Peringatan 15 tahun Gempa dan Tsunami Pangandaran, Begini Penjelasan dari Peneliti LIPI

Dusinggung kembali kenapa dirinya memilih dikurung ketimbang bayar denda, Asep mengatakan pertama karena memang tidak punya uang untuk bayar denda, terus juga tidak mau membebani siapapun termasuk orangtua.

"Saya juga ingin memberi contoh buat orang lain jika melanggar ya ikuti aturan yang ada," kata Asep

Asep juga membenarkan dirinya sempet dimasukan ke sel tahanan dan disatukan dengan para tahanan kriminal murni lainnya.

Baca Juga: Forum Pimred PRMN Menilai PPKM Darurat Tidak Efektif. Desak Pemerintah Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat

"Ya sempet disatukan, tapi tidak lama paling cuman lima menit, udah itu oleh petugas Lapas saya langsung dipindah dengan alasan prokes dan ruangan tahanan yang sudah penuh.jadi saya ditempatkan di ruangan yang strapsel dan saya masih diberi kasur dan keperluan lainnya," ujarnya.

Sekeluarnya dari Lapas ujar Asep, pihaknya akan kembali berjuan ( buka kedai kopi lagi) dengan menaati aturan pemerintah khususnya selama pelaksanaan PPKM.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah