Sadis..! Anak Berkebutuhan Khusus Dipukul Hingga Pingsan, Lalu Diperkosa. Ini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

- 17 Agustus 2021, 10:05 WIB
Kapolres Banjar, AKBP. Ardiyaningsih didampingi Kasat Reskrim, Iptu.Nandang Rokhmana menunjukan barang bukti pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan YD terhadap anak berkebutuhan khusus, di halaman Mako Polres Banjar, Jalan Siliwangi, Senin, 16 Agustus 2021.*
Kapolres Banjar, AKBP. Ardiyaningsih didampingi Kasat Reskrim, Iptu.Nandang Rokhmana menunjukan barang bukti pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan YD terhadap anak berkebutuhan khusus, di halaman Mako Polres Banjar, Jalan Siliwangi, Senin, 16 Agustus 2021.* /kabar-priangan.com/D. Iwan/

KABAR PRIANGAN -Kasus perkosaan yang dilakukan tukang rongsok di Kota Banjar terhadap anak berkebutuhan khusus yang masih di bawah umur terbilang sadis.

Betapa tidak, sebelum melakukan aksinya, pelaku memukul korbanya dulu hingga pingsan. Setelah korban pingsan, lalu dengan leluasa pria bejat ini melampiaskan hawa nafsunya.

Ironisnya lagi, aksi perkosaan terhadap anak berkebutuhan khusus ini dilakukan di rumah korban. Kala itu, rumah korban sedang sepi karena orangtuanya sedang menghadiri pengajian.

Baca Juga: Anak Berkebutuhan Khusus Diperkosa Tukang Rongsok Hingga Hamil Empat Bulan. Dilakukan di Rumah Korban

Seperti diketahui, seorang anak berkebutuhan khusus yang masih di bawah umur, hamil empat bulan akibat diperkosa seorang tukang rongsok.

Pelaku adalah YD (41), warga Kelurahan/Kec/Kota Banjar, Jawa Barat. Sehari-hari, pelaku berprofesi sebagai tukang rongsok.

Perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan tersangka YD terjadi pada 10 Mei 2021 lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Naskah Asli Teks Proklamasi Tulisan Tangan Ir. Soekarno Akan Disertakan Dalam di Upacara HUT Kemerdekaan RI

Kasus ini terbongkar empat bulan kemudian setelah pihak keluarga melihat perubahan tubuh korban yang terlihat membesar. Selain itu, perilaku korban pun berubah.

Kapolres Banjar, AKBP AKBP. Ardiyaningsih didampingi Kasat Reskrim, Iptu Nandang Rokhmana menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan cabul dan persetubuhan dilakukan hanya sekali saja.

Kepada Kapolres, pelaku mengaku bahwa dirinya melakukan perbuatan itu karena tidak mendapatkan kepuasan saat dilayani oleh istrinya.

Baca Juga: Rekontruksi Ibu Kandung dari Jenazah Bayi yang Dimakan Seekor Ajing di Garut, Simak Kronologinya

YD saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan Polres Banjar. Proses penyidikan masih terus dilakukan.

“Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 (1) Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan dendanya paling banyak Rp 5 miliar,” katanya.

Kapolres Ardiyaningsih yang baru dua bulan menjabat sebagai Kapolres Banjar ini mengatakan bahwa kasus perkosaan ini merupakan kasus ke tiga, setelah dirinya menjabat sebagai Kapolres Banjar.

Baca Juga: Pengusulan H. M. Yusuf Jadi Wali Kota Tasikmalaya Sudah Sampai di Gedung Sate

“Bercermin dari peristiwa itu, kami harapkan orang tua selalu meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan kepada anak-anaknya, baik itu anak laki-laki  maupun anak perempuan ," pesan Kapolres Banjar.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah