Karena Tak Kantongi IMB, Pengusaha di Kota Banjar Kena Tipiring 

- 11 September 2021, 19:40 WIB
Persidangan tipiring pengusaha percetakan di PN Negeri Kota Banjar, yang dipimpin hakim tunggal, Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo SH., Kamis 9 September 2021.
Persidangan tipiring pengusaha percetakan di PN Negeri Kota Banjar, yang dipimpin hakim tunggal, Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo SH., Kamis 9 September 2021. /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Karena belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), seorang pengusaha percetakan Wisesa Advertising di Lingkungan Banjar RT 01 / 03 Kelurahan/ Kecamatan/ Kota Banjar, Jawa Barat, Muslimin divonis denda Rp1 juta dengan subsider 10 hari kurungan.

Putusan hakim tersebut terungkap dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Banjar, Kamis 9 September 2021.

Saat itu, putusan dibacakan Hakim Tunggal, Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo SH.

Baca Juga: DPO Kasus Curanmor Dibekuk Polisi Saat Membobol Kios Bensin

Hakim menyatakan bersalah dan menjatuhkan pidana dengan pidana denda sejumlah Rp1 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 10 hari.

Menurut Hakim Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo SH, seusai sidang mengatakan, keputusan denda sebesar Rp1 juta itu untuk memenuhi rasa keadilan.

“Keputusan membayar denda Rp1 juta untuk memberikan efek jera. Sebagai contoh untuk masyarakat lain agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Menteri Koperasi dan UKM Pantau Pelaksanaan Vaksinasi di Garut

Menurut Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjar, Edi Nurjaman, melalui Kepala Bidang Gakperunda, Aep Saepudin, perkara perizinan sampai persidangan itu kareana adanya laporan masyarakat.

Menindaklanjuti laporan itu,  selanjutnya diturunkn tim ke lokasi dan memintai keterangan sejumlah saksi.

Karena perbuatannya itu, diduga pelaku melakukan tindak pidana pelanggaran Perda Nomor 17 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga: Ciamis Masuk Level 2, Tempat Wisata Kembali Dibuka. Ini Catatan yang Harus Dipatuhi Wisatawan

"Dugaan  pelanggaranya,  Pasal 8 ayat 1 junto Pasal 91 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta," ujarnya.

Saat persidangan, awalnya Muslimin diharuskan membayar denda sebesar Rp 2 juta. Karena belum miliki IMB untuk kegiatan usahanya selama ini.

Pada kesempatan itu, Terdakwa Muslimin sempat keberatan dan lebih memilih sanksi pidana kurungan penjara selama 3 bulan daripada membayar denda maksimal sesuai ketentuan Peraturan Daerah yakni Rp50 juta.

Baca Juga: Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Berusia 100 Tahun, Dinilai Over Kapasitas dan Rawan Kebakaran 

Persidangan pun diskor, terdakwa diberi waktu berpikir ulang. Akhirnya, terdakwa Muslimin, membatalkan menjalani kurungan tiga bulan.

Saat itu, muslimin memilih membayar sanksi denda membayar Rp 2 juta, sesuai kemampuanya.

Selanjutnya,  hakim tunggal menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 juta subsider 10 hari pidana kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Baca Juga: Muhammad Yusuf Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Tasikmalaya, Ini Pesan Gubernur Jabar

Pada kesempatan itu, Muslimin, menerima keputusan hakim untuk membayar denda sebesar Rp 1 juta tersebut.

Diakui Muslimin, proses perizinan IMB sebetulnya sudah diurus sejak 2 Minggu yang lalu. Namun, saat ini terkendala administrasi dan waktu saja.

"Diperkirakan dua minggu lagi kedepan sejak sekarang, IMB selesai," ujar Muslimin.***

 

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah