Akhmad Dimyati Mengaku Prihatin atas Kasus yang Dialami Herman Sutrisno, Tapi Hukum Harus Dihormati

- 26 Desember 2021, 23:06 WIB
Akhmad Dimyati memegang Piagam Penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia yang dianugerahkan Desember 2008 kepada H. Herman Sutrisno dan dirinya atas Rekor Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Perolehan Suara Pilkada Terbanyak 92,17 persen, beberapa waktu lalu.*
Akhmad Dimyati memegang Piagam Penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia yang dianugerahkan Desember 2008 kepada H. Herman Sutrisno dan dirinya atas Rekor Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Perolehan Suara Pilkada Terbanyak 92,17 persen, beberapa waktu lalu.* /Kabar-Priangan.com/D. Iwan

KABAR PRIANGAN - Ditahannya Wali Kota Banjar dua periode (2003-2008 dan 2008-2013) H Herman Sutrisno (HS) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat keprihatinan sejumlah kalangan. Seperti diungkapkan H Akhmad Dimyati, Minggu 26 Desember 2021.

Dimyati sempat bersama-sama dan mendampingi HS dua periode mengisi jabatan Wakil Wali Kota Banjar. Tentunya, ia banyak mengetahui program visioner HS, saat bersama dan diskusi membangun Kota Banjar sampai mengalami kemajuan dengan berbagai penghargaan yang diraih.

Menurutnya, hal terpenting ke depan, peristiwa yang dialami HS dapat dijadikan pelajaran untuk semua, agar Kota Banjar lebih baik lagi pada masa mendatang.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Dugaan Gratifikasi yang Menyeret Herman Sutrisno. KPK Panggil 127 Saksi Aksioma 27 Kali Demo

"Di balik takdir kasus hukum itu tentu ada hikmahnya. Mari kita semua evaluasi diri dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan selama ini," ujar Dimyati.

Lebih lanjut dia mengaku ikut berduka cita dan prihatin atas nasib HS yang sampai terjerat kasus hukum. Namun hukum adalah panglima untuk mengawal dan mengantarkan masyarakat meraih kesejahteraan dan kemakmuran.

"Hukum itu harus dihormati, sama halnya penegakan supremasi hukum di negara hukum Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Banjar, dr. Herman Sutrisno Sebagai Tersangka Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Menurutnya, sifat manusia terkadang suka lupa atau khilaf saat memegang amanah selama menjalankan tugas pengabdian kepada rakyat dan negara.

"Saya hormat kepada beliau (HS) karena saya sempat dua periode mendampingi beliau, satu paket memimpin Kota Banjar. Untuk itu, saya berdoa kepada Allah SWT agar selama menjalani proses hukum beliau diberi kesehatan dan kesabaran. Termasuk keluarganya," ujarnya.

Di tempat terpisah, Anggota DPRD Kota Banjar tiga priode, H Mujamil, pun angkat bicara. "Di balik kasus HS, ini merupakan pembelajaran untuk kita semua, muhasabah atau introspeksi diri agar kita tidak salah berbuat kekhilafan serupa pada masa mendatang ," ujar Mujamil.

Baca Juga: Profil dan Biodata dr. Herman Sutrisno, Mantan Wali Kota Banjar yang Ditahan KPK

Sebelumnya, KPK menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Banjar 2008 sampai 2013, dan penerimaan gratifikasi, Kamis 23 Desember 2021.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam pernyataan pers yang diterima Kabar-Priangan.com/ Harian Umum Kabar Priangan, menyebutkan, informasi terkait penyidikan perkara atas dugaan tindak
pidana korupsi proyek pekerjaan infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum, Penataan
Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008 sampai 2013.

Dugaan penerimaan gratifikasi diawali oleh adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan pengumpulan data berupa informasi maupun keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud oleh Tim KPK.

Baca Juga: Ini Pasal yang Dikenakan ke Mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno dalam Dugaan Kasus Korupsi dan Gratifikasi

Selanjutnya KPK mengambil tindakan lanjutan dengan melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan.

"Saat ini, mengumumkan tersangkanya yaitu HS, Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan periode 2008-2013, dan RW, swasta (Direktur CV Prima)," ucapnya.

Adapun konstruksi perkaranya, diduga Tersangka RW sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar memiliki kedekatan dengan Tersangka HS selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013.

Baca Juga: Kejari Tasikmalaya Tingkatkan Kasus Pemotongan Dana Bansos APBD Provinsi 2020 Menjadi Penyidikan

Menurut Ali, sebagai wujud kedekatan tersebut, diduga sejak awal telah ada peran aktif dari HS. Diantaranya, dengan memberikan kemudahan bagi RW untuk mendapatkan izin usaha,
jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank.

"Sehingga RW bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar," ujarnya.

Menurut Ali, antara tahun 2012-2014, RW dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar
Rp 23, 7 miliar.

Baca Juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang Landa Kota Tasikmalaya, Sedikitnya di 13 Lokasi Pohon-pohon Tumbang

Sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS maka RW memberikan fee proyek antara 5 persen sampai 8 persen dari nilai proyek untuk HS.

Selanjutnya, pada sekitar Juli 2013, HS diduga memerintahkan RW melakukan peminjaman uang
kepada salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 miliar yang
kemudian digunakan untuk keperluan pribadi HS dan keluarganya.

Sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban RW.

Baca Juga: Hama Patek Serang Tanaman Cabai Rawit di Garut, Para Petani dan Bandar Mengeluh

"RW juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada HS dan keluarganya, diantaranya
tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk
Elpiji) di Kota Banjar," kata Ali.

Selain itu, RW juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh HS.

"Selama masa kepemimpinan HS sebagai Wali Kota Banjar dari tahun 2008-2013 diduga
pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para
kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar," kata Ali.

Baca Juga: Longsor di Cilawu Tutupi Badan Jalan, Jalur Tasikmalaya-Garut Sempat Terputus

"Saat ini Tim Penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi
dimaksud," ujarnya, menambahkan.

Atas perbuatannya, tersangka RW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.

Baca Juga: Longsor Kembali Landa Garut, Puluhan Rumah di Talegong dan Cisewu Rusak Berat

Sementara, tersangka HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi," ujar Ali.

Ali menuturkan, dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Penyidik telah memeriksa sekitar 127 saksi. Untuk memaksimalkan pemberkasan perkara, Tim Penyidik melakukan upaya paksa
penahanan pada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama.

Baca Juga: Sujud Massal, Tidur Bareng, Kini Aksi Botram Bareng di Jalan, Tandai Syukur Warga Desa di Sumedang

"Dimulai tanggal 23 Desember 2021-11 Januari 2022. RW ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan HS di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Ali.

"Untuk selalu hati-hati dan mengantisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, para
Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," ucapnya.

Lebih lanjut Ali mengatakan, KPK menyayangkan masih terjadinya praktik kongkalikong antara kepala daerah dan pelaku bisnis melalui berbagai modus korupsi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompoknya.

Baca Juga: Upaya Tumbuhkan Motivasi Masyarakat Pascapandemi, Semangat Kewirausahaan Sosial Harus Terus Digelorakan

Padahal seorang kepala daerah sudah sepantasnya menjadi teladan dalam menciptakan
pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntable melalui pembangunan yang memberikan
manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakatnya.

Demikian halnya, pelaku usaha sebagai partner pembangunan, seharusnya berkomitmen
untuk memegang teguh prinsip-prinsip bisnis yang berintegritas guna menciptakan iklim bisnis
yang sehat demi mendukung pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

"Kami berpesan, upaya pemberantasan korupsi butuh komitmen yang sungguh-sungguh dan upaya nyata oleh semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun seluruh elemen masyarakat. Karena ikhtiar pemberantasan korupsi tanggung jawab kita bersama," ujarnya.*

 

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah