Di Balik Status Tersangka Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi, Kedua Publik Figur Banjar Dinilai Ada Kelebihan

- 2 Januari 2022, 20:33 WIB
Rahmat Wardi (kiri) dan Herman Sutrisno diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka di Gedung Merah KPK, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021.*
Rahmat Wardi (kiri) dan Herman Sutrisno diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka di Gedung Merah KPK, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021.* /Kabar-Priangan.com/Istimewa

KABAR PRIANGAN - Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kota Banjar, Herman Sutrisno (HS) dan Rahmat Wardi (RW), saat ini masih ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Sejak Kamis, 23 Desember 2021, kedua tersangka menjalani penahanan terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008 sampai 2013, serta kasus dugaan penerimaan gratifikasi. 

Tim Penyidik KPK menjadwalkan penahanan para tersangka itu masing-masing selama 20 hari pertama yaitu mulai 23 Desember 2021 sampai 11 Januari 2022.

Baca Juga: Profil dan Biodata dr. Herman Sutrisno, Mantan Wali Kota Banjar yang Ditahan KPK

Selama ini, kedua sosok tersangka tahanan KPK tersebut merupakan dua publik figur yang terkenal di Kota Banjar dan sekitarnya. Sosok HS dikenal tegas dan dermawan kepada banyak orang.

"HS terkenal dekat dengan semua kalangan. Di balik ketegasannya, HS itu dermawan," kata salah seorang tokoh Banjar, Ateng Risnandar, Minggu 2 Januari 2022.

"Diakui atau tidak, banyak yang merasakan kecipratan rezeki dari HS selama ia menjabat Wali Kota Banjar maupun saat menjadi anggota DPRD Jawa Barat sekarang ini," tutur Ateng, menambahkan.

Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Banjar, dr. Herman Sutrisno Sebagai Tersangka Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Ketegasan dan kedermawanan HS itu, lanjut Ateng, terasa sejak ia menjadi anggota DPRD Kabupaten Ciamis. Tepatnya, sebelum Kota Banjar pisah secara administrasi dari Kabupaten Ciamis.

"HS ini merupakan pejuang pembentukan Kota Banjar, daerah otonomi. Tentunya, jasa-jasanya  tak terhitung. Berbagai kalangan merasakan dan mengakui kelebihan SDM-nya itu. Termasuk tukang becak, anak yatim dan duafa di Kota Banjar," ujar Ateng, mengenang.

"Saat ada mobil HS ada dan diparkir di pusat kota, dipastikan langsung dikelilingi tukang becak. Karena, ada tradisi suka bagi-bagi uang dengan syarat baca Asmaulhusna atau solawat dahulu," ucap Ateng yang juga tokoh senior Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Kota Banjar itu.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Dugaan Gratifikasi yang Menyeret Herman Sutrisno. KPK Panggil 127 Saksi Aksioma 27 Kali Demo

Terkait sosok RW, lanjut Ateng, ini merupakan kontraktor besar dan terkenal. Bukan hanya di Kota Banjar, namun piawai juga meraih banyak pekerjaan di luar Banjar dengan nilai proyek besar-besar.

"RW adalah kontraktor senior yang memiliki kemandirian. Mungkin karena besarnya itu, di organisasi penyedia jasa konstruksi keberadaan RW itu hanya anggota," ujar Ateng, kontraktor yang aktif di Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Banjar itu.

"Saat diundang rapat Gapensi, RW sering mewakilkan kepada anaknya atau karyawannya saja," tutur Ateng, seraya mengatakan, RW yang memiliki empat anak semuanya pengusaha dan kontraktor.

Baca Juga: Akhmad Dimyati Mengaku Prihatin atas Kasus yang Dialami Herman Sutrisno, Tapi Hukum Harus Dihormati

Namun terkait peran RW saat pembentukan Kota Banjar, Ateng mengaku dirinya tidak tahu persis perihal perjuangan dan pengorbanannya saat itu.

Informasi lainnya diperoleh dari salah seorang warga Banjar lainnya, Dadi ST. Ia mengatakan, keberadaan RW merupakan sosok kontraktor high class dan eksklusif sehingga terkesan tipe orang yang tertutup. 

Tak heran, walaupun kontraktor besar dan mempunyai banyak proyek, namun banyak yang mengenal hanya namanya saja, Rahmat Wardi. Sedangkan yang bisa bertemu orangnya langsung hanya orang tertentu saja.

Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Banjar, dr. Herman Sutrisno Sebagai Tersangka Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

"Keberadaan RW di dunia konstruksi terindikasi satu grup dengan Asem yaitu kelompok kontraktor besar di Ciamis," ujar Dadi.

Diberitakan Kabar-Priangan.com/ Harian Umum Kabar Priangan sebelumnya, Plt Jubir KPK Ali Fikri, mengatakan, HS, Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan RW, Direktur CV Prima, ditahan Rutan KPK Kavling C1.

Sosok RW memiliki hubungan dekat dengan HS. Saking dekatnya RW sampai diberi kemudahan mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank. RW, sang kontraktor ini sempat mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.

Baca Juga: Kenaikan Angka Kemiskinan di Sumedang Masih di Bawah Rata-rata Jawa Barat

Bahkan, antara tahun 2012 sampai 2014, RW dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar
Rp 23,7 miliar.

"Bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS, saat itu RW memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk HS," kata Ali.

Sekitar Juli 2013, HS diduga memerintahkan RW melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 miliar.

Baca Juga: Organisasi Pencukur Rambut Saatnya Punya Kode Etik, Wabup Garut: Saat Saya Kecil Belajar Cukur 'Teu Bisa-bisa'

Kemudian digunakan untuk keperluan pribadi HS dan keluarganya. Terkait cicilan pelunasan pinjaman uang ke bank itu, tetap menjadi kewajiban RW.

"RW juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada HS dan keluarganya. Diantaranya, tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar," tutur Ali.

Selain itu RW juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh HS.

Baca Juga: Kronologis dan Biodata Pemuda Mabuk yang Terlindas Kereta Api Akibat Tertidur di Rel Kereta

Atas perbuatannya, tersangka RW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.

Sedangkan HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Desa Karangampel Baregbeg Mendapat Hadiah Sepeda Motor dari Pemkab Ciamis, Ini Penyebabnya

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. 

Lebih lanjut Ali mengatakan, KPK menyayangkan masih terjadinya praktik kongkalikong antara kepala daerah dan pelaku bisnis melalui berbagai modus korupsi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompoknya.

"Seorang kepala daerah sudah sepantasnya menjadi teladan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntable melalui pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakatnya," ujar Ali.

Baca Juga: Petugas Berlakukan Gage, Batasi Pengunjung ke Kawasan Wisata Waduk Jatigede Sumedang

Demikian halnya, pelaku usaha sebagai partner pembangunan, seharusnya berkomitmen
untuk memegang teguh prinsip-prinsip bisnis yang berintegritas guna menciptakan iklim bisnis
yang sehat demi mendukung pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

"Kami berpesan, upaya pemberantasan korupsi butuh komitmen sungguh-sungguh dan upaya nyata oleh semua pihak, baik Pemerintah, pelaku usaha, maupun seluruh elemen masyarakat. Karena ikhtiar pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab kita bersama," kata Ali.*

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah