Lakukan Tipu Gelap dengan Kerugian Hampir Rp2 Miliar, IRT di Garut Diamankan Polisi

- 12 Juli 2022, 18:18 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono membeberkan kronologis kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial NW (31), warga Kecamatan Limbangan yang telah menimbulakn kerugian hingga hampir Rp2 miliar.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono membeberkan kronologis kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial NW (31), warga Kecamatan Limbangan yang telah menimbulakn kerugian hingga hampir Rp2 miliar. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Hanya penyesalan yang saat ini dirasakan NW, warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut. Ibu rumah tangga berusia 31 tahun ini kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dianggap melanggar hukum.

Sebelumnya, pihak Satreskrim Polres Garut mengamankan NW menyusul adanya laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang telah dilakukannya hingga menimbulkan kerugian cukup besar yakni hampir mencapai Rp2 miliar. Adapun jumlah korban dari aksi kejahatan yang dilakukan tersangka mencapai 20 orang. 

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Dede Iksan Sopandi menyebutkan, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah menawarkan minyak goreng kepara para korban dengan harga dibawah pasaran. 

Baca Juga: Bupati Garut Buka Bimbingan Akreditasi RS Medina Bersama LARS-DHP

Kemudian setelah korban order atau memesan barang, pelaku awalnya mengirim barang tersebut akan tetapi untuk pesanan selanjutnya pelaku tak mengirimkan pesanan korban.

"Hal ini dilakukan pelaku kepada 20 orang korbannya sehingga total kerugian yang dialami para korban mencapai hampir Rp2 miliar, tepatnya sebesar Rp1,998 miliar," kata Wirdhanto saat menggelar ekspos di Mapolres Garut, Selasa, 12 Juli 2022.

Disebutkannya, perbuatan pelaku ini dilakukan sejak bulan April 2022 di kawasan Pasar Pameungpeuk, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupten Garut. 

Baca Juga: DPRD Garut Gelar PAW Anggota Fraksi Partai Hanura

Ke-20 orang yang menjadi korban aksi penipuan dan penggelapan semuanya merupakan warga Kecamatan Pameungpeuk akan tetapi tak menutuip kemungkinan masih ada korban lainnya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tutur Wirdhanto, pelaku mengambil minyak goreng dari salah satu distributor yang ada di Pasar Cikarubuk, Kabupaten Tasikmalaya.

Minyak goreng itu kemudian oleh pelaku didistribusikan kepada para korban dengan cara dikirim ke tempat para korban baik oleh pelaku langsung maupun oleh kendaraan milik distributor dari Tasikmalaya.

Baca Juga: 7 Ribu warga Garut Mengidap Penyakit Katarak, Kejati Jabar Gelar Operasi Katarak Gratis

Diungkapkannya, pelaku terus mencari korban untuk dapat menutupi pesanan sebelumnya yang belum bisa ia penuhi karena uangnya telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi atau istilahnya gali lobang tutup lobang. 

Hal ini meyebabkan jumlah korban terus bertambah sampai akhirnya yang sudah terdata mencapai 20 orang.

"Berdasarkan keterangan pelaku, uang yang ia dapatkan untuk pembelian minyak goreng dari para korban, sebagian telah digunakan untuk renovasi rumah serta memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya. Perbuatan pelaku mulai tercium oleh para korban sehingga mereka mendesak pelaku untuk mengembalikan uang mereka," ucapnya.

Baca Juga: Polres Garut Tindak Enam Oknum Polisi yang Lakukan Pelanggaran

Namun karena pelaku tak bisa mengembalikan uang milik para korban, tuturnya, mereka pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan pelaku ke Polres Garut. 

Pihak Polres Garut pun kemudian melakukan tahapan penyelidikan serta tahapan penyidikan sesuai dengan SOP. petugas pun mengamnakan pelaku dari sebuah kontrakan yang berada di wilayah Kota Depok, Sabtu, 2 Juni 2022 lalu.

Wirdhanto menyampaikan, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

Baca Juga: Saat Pelantikan Pejabat, Bupati Sebut Kabupaten Garut Masih Miliki Masalah Kemiskinan

Pelaku pun masih menjalani pemeriksaan dan petugas masih terus melakukan penyelidikan guna pengembangan kasus ini yang tak menutup kemungkinan masih ada korbn lain yang belum melapor.

Lebih jauh dikatakan Wirdhanto, sebelumnya pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Depok. 

Hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas mendapatkan informasi terkait keberdaan pelaku di Depok dan setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat, penangkapan terhadap pelaku pun dilakukan.  

Baca Juga: Pertandingan Persahabatan Tim Basket Primata Tasik vs Favorita Garut di GOR Sukapura Berlangsung Seru

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kejahatan yang dilakukan pelaku. Handphone, beberapa lembar bukti transaksi transfer dari para korban ke rekening BCA atasnama Salwa Gaolan, beberapa lembar hasil screenshot transaksi transfer m-banking Mandiri 

dari sejumlah korban, beberapa lembar nota pembelian minyak goreng, serta sejumlah dokumen lainnya pun berhasil diamankan petugas.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah