Untuk itu, disampaikannya saat ini petugas pun masih terus melakukan verifikasi di lapangan. Namun demikian, untuk rumah yang telah dinyatakan layak, penyaluran uang kerohiman sudah mulai dilaksanakan.
Baca Juga: Perhutani Garut Akui Tak Menemukan Longsoran dan Erosi Pada Hulu Sungai Cimanuk
Lebih jauh Nurdin Yana menerangkan, pascabencana banjir, Pemkab Garut sudah menetapkan status tanggap darurat selama dua pekan. Saat ini masa tanggap darurat sudah berjalan selama satu pekan dan ia berharap kondisi dan aktivitas warga bisa secepatnya pulih seperti semula.
Selain itu, ia juga menyatakan pendataan jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat bencana banjir masih terus dilakukan. Dengan demikian, hingga saat ini masih belum bisa dipastikan berap nilai kerugian yang ditimbulkan akibat bencana banjir tersebut.***