Heboh Gadis di Bawah Umur asal Garut Dihamili oleh Jin

- 9 Februari 2023, 20:45 WIB
Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro memperlihatkan barang bukti dari kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah tiri terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil dan melahirkan.
Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro memperlihatkan barang bukti dari kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah tiri terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil dan melahirkan. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Sementara itu Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, membenarkan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus kehamilan seorang anak di bawah umur yang merupakan warga Kecamatan Cibatu dan kini sudah melahirkan. 

Baca Juga: Ketua Kadin Garut Sesalkan Aksi Amuk Massa Terhadap Lima Pedagang Jaket Garut di Sumsel

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan petugas, akhirnya terungkap bahwa gadis tersebut telah menjadi korban kelakuan bejat sang ayah tirinya. 

Pihaknya, imbuh Rio, saat ini sudah mengamankan ayah tiri korban yang menjadi pelaku rudapaksa berinisial AAS (45). Pelaku ini juga yang pada awalnya menyebarkan isu jika anaknya telah dihamili jin.  

Rio mengungkapkan, nasib pilu yang dialami gadis di bawah umur itu bermula dari pernikahan sang ibu dengan AAS. Saat itu ibu korban berstatus janda sedangkan AAS berstatus duda.  

Baca Juga: Lima Warga Garut Jadi Korban Amuk Massa di Wilayah Sumatera Selatan

"Setelah ibunya menikah dengan AAS, korban pun ikut tinggal bersama ibu dan ayah tirinya di sebuah rumah. Dengan memanfaatkan kelengahan sang isteri, pelaku pun akhirnya berhasil merenggut kesucian korban dan hal itu dia lakukan berulang kali hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada tanggal 30 Desember 2022 lalu," ucap Rio.

Disampaikannya, pelaku mencabuli dan menyetubuhi korban sejak bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Agustus 2022 dan kejadian tersebut terjadi sebanyak lebih dari 10 kali. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami trauma psikis. 

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Akhir dari Polemik Hasil KLB PSSI Askab Garut

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah