Kasus Penganiayaan Janda Muda Akibat Cemburu Berakhir, Jadi Restorative Justice Pertama Tahun 2023 di Banjar

- 16 Maret 2023, 18:02 WIB
Penyelesaian proses hukum melalui Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Rabu 15 Maret 2023.*
Penyelesaian proses hukum melalui Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Rabu 15 Maret 2023.* /kabar-priangan.com/D Iwan /

Baca Juga: Kepulauan Kermadec, Selandia Baru Diguncang Gempa Berkekuatan 7,1 Skala Ritcher

Adapun penyebab perselisihan, sampai  MH diduga melakukan penganiayaan dengan melemparkan botol handbody lation ke wajah DS, sampai korban DS mengalami luka dan  melaporkannya ke Polres Banjar. "Penganiayaan itu dipicu pelaku merasa cemburu kepada korban yang berstatus janda. Setelah suami pelaku yang mengaku duda kepada korban itu, mengirimkan suatu pesan melalui WA kepada korban," ujar Kuasa Hukum Korban DS, Andi Maulana.

Ditambahkannya,  pesan WA dari pelaku itu tak dibalas oleh korban. "Singkat cerita, pelaku mendatangi korban dan melakukan pelemparan dengan botol handbody lation. Korban mengalami luka. Kemudian, pelaku dilaporkan ke polisi," ucap Andi.

Diakui Andi, saat pengaduan ke polisi terkait penganiyaan Pasal 351 ayat 1 KUHP itu, pelaku tidak diketahui sedang hamil. "Saat proses hukum di Kejari Kota Banjar, pelaku berkeinginan damai dengan klien (DS) melalui proses RJ. Saat itu disepakatinya dengan pertimbangan kemanusiaan, pelaku lagi hamil," ucap Andi.***

 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah