PT PNM Sebut tak Ada Kerugian Uang Negara dalam Kasus Pencurian Data Pribadi Ratusan Warga Garut

- 20 Juli 2023, 18:51 WIB
Corporate Secretary PT PNM, Dodot Partia Ary saat diwawancarai wartawan di Garut.
Corporate Secretary PT PNM, Dodot Partia Ary saat diwawancarai wartawan di Garut. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Pihak PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menyatakan tidak ada kerugian uang negara yang timbul dalam kasus pencurian data pribadi ratusan warga yang kemudian digunakan persyaratan peminjaman uang ke pihaknya. Hingga saat ini PNM masih melakukan penelusuran terkait peristiwa tersebut.

Corporate Secretary PT PNM, Dodot Partia Ary, menyebutkan uang dipinjamkan ke masyarakat melalui program PNM Mekaar bukan bersumber dari keuangan negara. Uang tersebut berasal dari pinjaman dari bank umum sehingga tidak akan terjadi kerugian keuangan negara. 

"Konteksnya kami tidak masuk dalam keuangan negara karena dana yang kami gunakan bersumber dari pinjaman bank umum. Jadi sama sekali tidak ada kerugian negara yang timbul akibat kejadian di Garut ini," ujar Dodot saat diwawancarai sejumlah wartawan di Garut, Kamis, 20 Juli 2023.

Baca Juga: Polres Garut Buka Dua Posko Pengaduan Kaitan Kasus Dugaan Pencurian Data Pribadi

Dikatakan Dodot, dalam pelaksanaan programnya PNM diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 16/POJK.05/2019. Sebagai lembaga pembiayaan, pihaknya bukan hanya memberikan pembiayaan ke nasabah ultra mikro, tapi juga pemberdayaan yang artinya sebagai penguatan juga. 

Menanggapi kasus yang terjadi di Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, ia mengaku prihatin. Kejadian seperti ini tentunya sama sekali tidak diharapkannya. 

Disebutkannya, dalam kasus pencurian data yang diduga melibatkan oknum ketua kelompok PNM Mekaar ini, pihaknya pun turut menjadi korban karena jadi pihak yang juga dirugikan. Namun demikian hingga saat ini pihaknya belum melaporkan secara resmi kasus ini ke pihak kepolisian karena berbagai alasan. 

Baca Juga: Dua Pria Pencuri Bantalan Besi Jalur Kereta Api di Malangbong Garut Diamankan Polisi

Ditanya terkait jumlah kerugian materi yang dialami pihaknya dalam kasus tersebut, Dodot menyatakan hal itu belum bisa dipastikan. Ini disebabkan proses investigasi dan verifikasi data yang hingga saat ini masih berlangsung.

Sedangkan berdasarkan hasil verifikasi terbaru yang telah disesuaikan dengan data internal dan masyarakat, jumlah warga yang mengaku dirugikan berkurang dari sebelumnya 407 menjadi 299 orang. Namun data itu pun menurutnya masih bersifat sementara mengingat proses verifikasi yang masih berjalan. 

Dodot pun menyampaikan, pihaknya ingin mengklarifikasi karena kenyataannya tidak seluruh warga Desa Sukabakti yang ada kaitan utang ke PNM, menjadi korban pencurian data pribadi. Dari data yang dimilikinya, ternyata banyak juga warga desa itu yang memang telah mengajukan pinjaman ke PNM.

Baca Juga: Bupati Garut Apresiasi Satpol PP Bongkar Kios Miras di Kawasan Kherkop

"Yang harus diluruskan, tidak semua warga Desa Sukabakti menjadi korban karena di sana banyak pula warga yang menjadi nasabah PNM. Dari data yang kami miliki, ada 20 an kelompok yang sudah jadi nasabah dan menerima pinjaman dari PNM dengan jumlah anggota per kelompok rata-rata 10 orang," katanya. 

Selain potensi kerugian materi, tutur Dodot, pihaknya pun berpotensi mengalami kerugian lainnya, salah satunya reputasi. Namun demikian pihaknya tetap berkomitmen untuk bisa menyelesaikan permasalahan di Desa Sukabakti ini dengan baik agar pelayanan terhadap masyarakat bisa terus berjalan dengan baik. 

Masih menurut Dodot, selain melakukan pendataan dan penghitungan, PT PNM saat ini juga tengah melakukan investigasi internal. Ia tak menampik bila penyelewengan pengajuan pinjaman kemungkinan tidak hanya dilakukan pihak eksternal yang merupakan oknum kelompok PNM Mekaar, melainkan juga oleh internal di PT PNM sendiri.

Baca Juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Pencurian Data Pribadi Ratusan Warga Sukabakti Garut

Diungkapkannya, kejadian di Desa Sukabakti ini akan menjadi pembelajaran bagi pihaknya untuk melakukan proses pembenahan di internal. Hal ini guna mencegah agar ke depannya kejadian serupa tidak sampai terulang. 

Dodot berjanji tidak akan menutup-nutupi jika memang ada orang dalam yang terlibat dalam kasus di Desa Sukabakti ini. Proses akan berjalan sesuai prosedur sedangkan kaitan masalah hukum tentunya akan diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. 

"Pengajuan pinjaman di PNM selama ini sudah dilakukan sesuai prosedur. Dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan lain yang dijadikan persyaratan harus yang asli, bukan foto kopian," ucap Dodot. 

Baca Juga: Bupati Garut Pastikan Semua Keperluan Anak Sekolah Terjamin

Kalaupun kemudian pada pelaksanaannya terjadi pemalsuan, tuturnya, itu merupakan sebuah kelemahan karena pihaknya tidak ada kewenangan untuk memastikan keasliannya.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah