Polisi di Garut dan Tasikmalaya Berhasil Gagalkan Upaya Penggelapan Mobil Grab

- 12 September 2023, 20:47 WIB
Petugas Polsek Tarogong Kaler mengamankan dan memeriksa terduga pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan grab yang dipesannya dari daerah Cimindi Bandung.
Petugas Polsek Tarogong Kaler mengamankan dan memeriksa terduga pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan grab yang dipesannya dari daerah Cimindi Bandung. /kabar-priangan.com/DOK/

Pelaku pun, imbuh Sona, sangat kaget manakala mengetahui jika posisi kendaraannya sudah berada di wilayah Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya. Kendaraan juga terpantau dalam posisi melaju ke arah Tasikmalaya dan korban sadar dirinya telah menjadi korban penipuan serta penggelapan hingga memutuskan untuk segera laporan ke Polsek Tarogong Kaler. 

Baca Juga: Ini Laporan Masyarakat yang Paling Banyak ke Dinas Pemadam Kebakaran Garut

Sona menjelaskan, menindaklanjuti laporan korban, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan. Selain itu, pihaknya juga langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Tasikmalaya dimana posisi kendaraan yang dibawa kabur pelaku terpantau. 

Menurut Sona, petugas dari Polres Tasikmalaya akhirnya berhasil memberhentikan kendaraan yang dibawa kabur oleh pelaku HM. Pelaku serta barang bukti berupa kendaraan roda empat bernopol D 1623 UBO pun langsung diamankan ke Mapolres Tasikmalaya. 

"Pihak Polres Garut kemudian memberitahu kami jika pelaku dan kendaraan yang dibawanya kabur sudah berhasil diamankan. Kam pun segera berangkat ke Polres Tasikmalaya dan kemudian membawa pelaku serta barang bukti kendaraan ke Polsek Tarogong Kaler untuk diproses lebih lanjut," ujar Sona. 

Baca Juga: KNPI Garut Merasa Dibohongi Dibohongi Terkait Realisasi Pembangunan Gedung Pemuda

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 327 KUHP atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah