Polisi di Garut dan Tasikmalaya Berhasil Gagalkan Upaya Penggelapan Mobil Grab

- 12 September 2023, 20:47 WIB
Petugas Polsek Tarogong Kaler mengamankan dan memeriksa terduga pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan grab yang dipesannya dari daerah Cimindi Bandung.
Petugas Polsek Tarogong Kaler mengamankan dan memeriksa terduga pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan grab yang dipesannya dari daerah Cimindi Bandung. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Melalui kerjasama dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tarogong Kidul, Polres Garut, berhasil menggagalkan upaya penggelapan kendaraan grab. Kini pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tarogong Kaler dan menjalani pemeriksaan. 

Kapolsek Tarogong Kaler, Iptu Sona Rahadian Amus, menyebutkan digagalkannya upaya penggelapan kendaraan grab berasal dari adanya laporan korban atas nama Andriansyah. Warga Kabupaten Bandung Barat itu melaporkan jika kendaraan roda empat (mobil) milik nya telah dibawa kabur seseorang pada Rabu 6 September 2023) lalu. 

Hal ini berasal dari adanya pesanan grab dari seseorang berinisial HM (34) yang secara kebetulan tersambung dengan korban. Saat itu posisi korban dan pelaku berada di wilayah Cimindi Bandung dan pelaku minta diantar ke daerah Cisurupan, Garut. 

Baca Juga: Dampak Kekeringan Belum Tertangani, Pemkab Garut Perpanjang Status Tanggap Darurat Kekeringan

"Awal mula kejadian pada hari Selasa tanggal 5 September 2023 sekitar pukul 22.00 WIB dimana pelaku HM yang sedang berada di daerah Cimindi memesan angkutan online grab dengan tujuan ke Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut. Saat pelaku memesan ia bertemu dengan korban M Andriansyah yang berprofesi sebagai pengemudi grab mobil dan beroperasi di daerah sekitar Cimindi Bandung," kata Sona, Selasa 12 September 2023.

Namun tuturnya, sesampainya di kawasan Tarogong, pelaku meminta agar korban mengarahkan kendaraannya ke kawasan Cipanas dengan alasan mau istirahat dulu. Bahkan pelaku pun mengajak korban untuk menginap di Cipanas dan perjalanan ke daerah Cisurupan akan dilanjutkan keesokan harinya. 

Disampaikan Sona, korban yang memang merasa sudah sangat lelah pun pada akhirnya menyetujui ajakan dari pelaku. Singkat cerita, keduanya menginap di sebuah penginapan di kawasan Cipanas, Tarogong. 

Baca Juga: Pemkab Garut Apresiasi Unpad dan Perusahaan Buka Training Center Garut

Keesokan harinya, ungkap Sona, pelaku meminjam mobil kepada korban dengan alasan mau mengambil uang di ATM sekaligus membeli makanan. Korban sama sekali tidak menaruh kecurigaan hingga ia pun kemudian memberikan konci kendaraannya kepada pelaku. 

"Kecurigaan korban mulai muncul manakala setelah ia menunggu sekitar setengah jam, pelaku dan kendaraannya belum juga kembali. Ia pun kemudian mengecek posisi kendaraannya yang memang sudah dipasangi GPS," ucapnya.

Pelaku pun, imbuh Sona, sangat kaget manakala mengetahui jika posisi kendaraannya sudah berada di wilayah Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya. Kendaraan juga terpantau dalam posisi melaju ke arah Tasikmalaya dan korban sadar dirinya telah menjadi korban penipuan serta penggelapan hingga memutuskan untuk segera laporan ke Polsek Tarogong Kaler. 

Baca Juga: Ini Laporan Masyarakat yang Paling Banyak ke Dinas Pemadam Kebakaran Garut

Sona menjelaskan, menindaklanjuti laporan korban, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan. Selain itu, pihaknya juga langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Tasikmalaya dimana posisi kendaraan yang dibawa kabur pelaku terpantau. 

Menurut Sona, petugas dari Polres Tasikmalaya akhirnya berhasil memberhentikan kendaraan yang dibawa kabur oleh pelaku HM. Pelaku serta barang bukti berupa kendaraan roda empat bernopol D 1623 UBO pun langsung diamankan ke Mapolres Tasikmalaya. 

"Pihak Polres Garut kemudian memberitahu kami jika pelaku dan kendaraan yang dibawanya kabur sudah berhasil diamankan. Kam pun segera berangkat ke Polres Tasikmalaya dan kemudian membawa pelaku serta barang bukti kendaraan ke Polsek Tarogong Kaler untuk diproses lebih lanjut," ujar Sona. 

Baca Juga: KNPI Garut Merasa Dibohongi Dibohongi Terkait Realisasi Pembangunan Gedung Pemuda

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 327 KUHP atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.***

 

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah