Diantar Ormas dan Pengusaha, Ling Ling Nugraha Resmi Daftar Balon Bupati Pangandaran

- 17 April 2024, 19:57 WIB
Ling Ling Nugraha resmi daftar sebagai bakal calon Bupati Pangandaran dari PDI Perjuangan.
Ling Ling Nugraha resmi daftar sebagai bakal calon Bupati Pangandaran dari PDI Perjuangan. /kabar-priangan.com/Kiki Masduki/

Peraturan di PKPU melingkupi Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, bahwa mereka wajib mengundurkan diri atau wajib menyerahkan penetapan pemberhentian pada saat menjadi calon.

Baca Juga: Pemda Pangandaran Gelar Halal Bihalal secara Akbar, Jeje: Sempurnakan Ibadah

Namun, dalam regulasi Undang-undang ASN dan Undang-undang terkaitnya bahwa ASN itu tidak boleh menjadi partisipan, tidak boleh menjadi anggota atau tidak boleh bagian dari struktur partai politik.

"Ini sesuatu yang harus dipastikan, bahwa ASN memiliki netralitas menjelang tahapan Pilkada ini," katanya.

Menurutnya, hal ini penting terinformasikan menjelang partai politik banyak yang membuka ruang pendaftaran calon Pilkada. 

Baca Juga: Pencarian Korban Tenggelam di Pangandaran, Petugas SAR Terjunkan Atlet Penyelam Porprov Jabar

"Karena, barangkali ASN bisa saja daftar. Ini kan, sesuatu yang harus diatur," ucap Muhtadin.

Sementara itu, Gaga Abdilah Syihab Komisioner Bawaslu Kabupaten Pangandaran menyampaikan, dalam Undang-undang PKPU 10 tahun 2016 itu mutlak ASN wajib mengundurkan diri ketika sudah ditetapkan menjadi calon.

"Maka, itu norma yang secara undang -undang Pilkada yang harus ditaati oleh ASN. Nah, bagi mereka yang mengikuti penjaringan atau pencalonan memang itu diluar ketentuan Pilkada. Namun, yang mengatur adalah KASN," tuturnya.

Baca Juga: Wisatawan Jadi Bulan-bulanan Warga Pangandaran, Diduga Mabuk saat Terlibat Keributan

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah