Seperti dalam peraturan pemerintah, bahwa ASN melek saja (ikut serta) tidak boleh apalagi mendekati salah satu partai.
'Ya, walaupun kondisinya dia belum tentu diterima atau tidak atau direkomendasikan atau tidak sebagai Bacalon oleh partai politik.
Karena, secara regulasi itu terindikasi ada kode etik ASN yang dilanggar menurut PP 54, PP 19 tahun 2021 terus PP nomor 4 tahun 2004," kata Gaga.
Untuk itu, lanjut ia, Bawaslu Kabupaten Pangandaran menyampaikan imbauan terkait Pilkada dengan undang-undang ketentuan ASN lainnya.
"Kalaupun memang nanti ada terindikasi diduga mendekati salah satu Paslon atau ikut penjaringan, tentunya kita imbau agar jangan sampai itu terjadi karena berpotensi tidak melanggar Undang-undang Pilkada tapi Undang-undang lainnya," ujarnya.***