Diantar Ormas dan Pengusaha, Ling Ling Nugraha Resmi Daftar Balon Bupati Pangandaran

- 17 April 2024, 19:57 WIB
Ling Ling Nugraha resmi daftar sebagai bakal calon Bupati Pangandaran dari PDI Perjuangan.
Ling Ling Nugraha resmi daftar sebagai bakal calon Bupati Pangandaran dari PDI Perjuangan. /kabar-priangan.com/Kiki Masduki/

KABAR PRIANGAN - Ling Ling Nugraha resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Pangandaran pada, Rabu 17 April 2024.

Ling Ling Nugraha merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pangandaran.

Ling Ling mendaftarkan diri ke Kantor DPC PDI Perjuangan Pangandaran dengan memberikan sebuah dokumen persyaratan.

Baca Juga: Selama Libur Lebaran, Ratusan Anak di Pantai Pangandaran Terpisah dari Keluarganya

Saat mendaftar, Ling Ling terlihat diantar oleh sejumlah pengusaha dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Pangandaran.

"Sekarang, kita ikut proses penjaringan di PDI Perjuangan. Dimana, PDI Perjuangan adalah partai pertama yang membuka pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Pangandaran," kata Ling Ling di depan kantor DPC PDI Perjuangan Pangandaran, Rabu 17 April 2024.

Datang dari seorang birokrat, ia mengaku akan secepatnya mengajukan pensiun sesuai aturan yang berlaku. "Ya, Insyaallah setelah ditetapkan," ujar dia.

Baca Juga: Mantap Nyalon Bupati Pangandaran, Dadang Solihat Ajukan Pensiun Dini

Komentar KPU dan Bawaslu

Di tempat terpisah, Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi terhadap ASN menyangkut beberapa ketentuan yang melingkupi dan mengatur ASN dalam keterlibatan di Pilkada.

"Terutama, barangkali ASN, PNS atau para pejabat yang ada di lingkungan daerah yang akan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah," kata Muhtadin, Rabu 17 April 2024.

Peraturan di PKPU melingkupi Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, bahwa mereka wajib mengundurkan diri atau wajib menyerahkan penetapan pemberhentian pada saat menjadi calon.

Baca Juga: Pemda Pangandaran Gelar Halal Bihalal secara Akbar, Jeje: Sempurnakan Ibadah

Namun, dalam regulasi Undang-undang ASN dan Undang-undang terkaitnya bahwa ASN itu tidak boleh menjadi partisipan, tidak boleh menjadi anggota atau tidak boleh bagian dari struktur partai politik.

"Ini sesuatu yang harus dipastikan, bahwa ASN memiliki netralitas menjelang tahapan Pilkada ini," katanya.

Menurutnya, hal ini penting terinformasikan menjelang partai politik banyak yang membuka ruang pendaftaran calon Pilkada. 

Baca Juga: Pencarian Korban Tenggelam di Pangandaran, Petugas SAR Terjunkan Atlet Penyelam Porprov Jabar

"Karena, barangkali ASN bisa saja daftar. Ini kan, sesuatu yang harus diatur," ucap Muhtadin.

Sementara itu, Gaga Abdilah Syihab Komisioner Bawaslu Kabupaten Pangandaran menyampaikan, dalam Undang-undang PKPU 10 tahun 2016 itu mutlak ASN wajib mengundurkan diri ketika sudah ditetapkan menjadi calon.

"Maka, itu norma yang secara undang -undang Pilkada yang harus ditaati oleh ASN. Nah, bagi mereka yang mengikuti penjaringan atau pencalonan memang itu diluar ketentuan Pilkada. Namun, yang mengatur adalah KASN," tuturnya.

Baca Juga: Wisatawan Jadi Bulan-bulanan Warga Pangandaran, Diduga Mabuk saat Terlibat Keributan

Seperti dalam peraturan pemerintah, bahwa ASN melek saja (ikut serta) tidak boleh apalagi mendekati salah satu partai. 

'Ya, walaupun kondisinya dia belum tentu diterima atau tidak atau direkomendasikan atau tidak sebagai Bacalon oleh partai politik.

Karena, secara regulasi itu terindikasi ada kode etik ASN yang dilanggar menurut PP 54, PP 19 tahun 2021 terus PP nomor 4 tahun 2004," kata Gaga.

Baca Juga: Jalur Wisata Menuju Pangandaran Ruas Ciamis-Banjar Macet, Ini Rute Jalur Alternatif Tanpa Macet Via Cimaragas

Untuk itu, lanjut ia, Bawaslu Kabupaten Pangandaran menyampaikan imbauan terkait Pilkada dengan undang-undang ketentuan ASN lainnya.

"Kalaupun memang nanti ada terindikasi diduga mendekati salah satu Paslon atau ikut penjaringan, tentunya kita imbau agar jangan sampai itu terjadi karena berpotensi tidak melanggar Undang-undang Pilkada tapi Undang-undang lainnya," ujarnya.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah