Polisi Miliki Dua Alat Bukti untuk Tetapkan Ajudan Putri Chandrawathi, Brigadir RR Sebagai Tersangka

8 Agustus 2022, 19:51 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi (kedua kanan) menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.* /ANTARA/

KABAR PRIANGAN - Kasus kematian Brigadir J masih terus diseidiki oleh Tim Khusus Polri (Timsus) yang belakangan ini sudah semakin menemukan titik terang.

Setelah melakukan berbagai penyelidikan dan memanggil saksi-saksi terkait kasus tewasnya Brigadir J, polisi telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, Ajudan Istri Ferdy Sambo.

Dikutip kabar-priangan.com dari Antara, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan alasan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Bharada E siap Jadi Justice Collaborator, Simak Pengertiannya Berikut Ini

"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Andi tidak merinci dua alat bukti tersebut apa saja, dan bagaimana peran Brigadir RR dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," ujar ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri itu.

Baca Juga: Warisan Turun Temurun, Tradisi Ampih Pare di Garut Harus Tetap Dilestarikan

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan sopir dan ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, berisinial Bharada RE dan Brigadir RR.

Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Sedangkan Brigadir RR ditahan mulai Minggu, 7 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kronologis Mobil Pick Up Masuk Jurang di Sukamantri Ciamis, Delapan Orang Tewas. Dua Diantaranya Anak-anak

Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal ini berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Truk Terguling di Gentong Tasikmalaya Timpa Minibus, Dua Orang Meninggal

Sementara itu, terkait kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.

Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Baca Juga: Blackpink akan Rilis Album Baru Berjudul Pink Venom 19 Agustus 2022, Simak Profilnya

Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Kemudian untuk pertama kalinya istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi muncul ke hadapan publik saat menjenguk suaminya di Mako Brimob Klapa Dua Depok, Minggu, 7 Agustus 2022 malam.

Kepada media, Putri menyampaikan bahwa dirinya mencintai suaminya, dan sudah mengikhlaskan semua peristiwa yang dialami oleh keluarganya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 40 Sudah Dibuka, Berikut Link Pendaftaran, Tata Cara dan Persyaratannya

"Saya Putri, bersama anak-anak. Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya, saya mohon doa agar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," kata Putri.

Hingga hari ini, genap satu bulan kasus penembakan Brigadir J bergulir, sejak peristiwa terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ini.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler