Ferdy Sambo Sakit Hati. Brigadir J Telah Melakukan Tindakan yang Melukai Martabat Keluarganya Saat di Magelang

11 Agustus 2022, 21:09 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo mengaku sakit hati terhadap Brigadir J karena telah melukai martabat keluarganya saat berada di Magelang.* /Antara/Aprillio Akbar/

KABAR PRIANGAN - Irjen Pol Ferdy Sambo telah diperiksa oleh Tim Khusus (timsus) di  Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok untuk mengetahui motifnya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam pemeriksaan tersebut, kepada penyidik Timsus Ferdy Sambo mengungkapkan alasan dan penyebab terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kepada Timsus, Ferdy Sambo mengaku bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J itu dipicu dari laporan istrinya yang membuatnya marah dan langsung emosi.

Baca Juga: Profil Irjen Pol Ferdy Sambo, Jenderal Termuda yang Terancam Hukuman Mati

Dikutip kabar-priangan.com dari PMJNews, Tim khusus (timsus) Polri telah memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, pada Kamis 11 Agustus 2022.

Dalam pemeriksaan itu, terungkap alasan Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Tasikmalaya Selatan Dikepung Bencana Tanah Longsor. Terdapat 19 Lokasi Bencana Alam Akibat Curah Hujan Tinggi

"Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC," jelas Andi Rian Djajadi saat konferenis pers.

Berdasarkan keterangan Fredy Sambo, lanjut Andi, Putri Candrawathi mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga yang dilakukan oleh Brigadir J di Magelang.

Namun, Andi tidak menjelaskan, tindakan apa yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri tersebut.

Baca Juga: Atap Kelas SDN Denuh Ambruk Setelah Wilayah Culamega Kabupaten Tasikmalaya Diguyur Hujan Deras

"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," ujarnya.

"Kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematiannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Bantuan PIP Disunat, Kejari Kabupaten Tasikmalaya Periksa Tiga Saksi. Ternyata, Begini Modusnya

Total ada empat tersangka dalam kasus ini. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan keempat tersangka adalah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.

Dia pun mengungkapkan peran masing-masing tersangka.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Baca Juga: 20 Kata-Kata Bijak Pahlawan Nasional, Cocok Jadi Ucapan HUT Kemerdekaan RI ke 77 pada 17 Agustus 2022 Nanti

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.

Agus menambahkan, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler