Begini Awal Kasus dan Kronologisnya Hingga KPK Menetapkan 10 Orang Tersangka Korupsi Mahkamah Agung

23 September 2022, 08:46 WIB
Barang bukti yang diamankan dalam OTT KPK atas kasus korupsi suap di Mahkamah Agung. /KPK/

KABAR PRIANGAN-Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers pada Jumat pagi, 23 September 2022 menyampaikan 10 orang tersangka yang ditetapkan dalam tindak pidana korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penetapan 10 orang tersangka yaitu 6 tersangka penerima suap SD, ETP, DY, MH, RD, dan AB dan 4 tersangka pemberi suap YP, ES, HT dan IDKS.

Adapun kronologis dalam dalam kasus tipikor pengurusan perkara di MA ini, menurut Firli diawali dari adanya laporan masyarakat.

Baca Juga: OTT KPK Mahkamah Agung, 10 Orang Tersangka Ditetapkan Termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati

“Sebagai tindak lanjut pengaduan dan laporan masyarakat. KPK menerima infromasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung,” ucap Firli.

Pada Rabu 21 September 2022 sekitar pukul 16.00 wib, KPK menerima informasi ada transaksi penyerahan uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi.

Kemudian tim KPK pada Kamis 22 September 2022 pukul 01.00 wib bergerak ke rumah DY dan berhasil menyita uang tunai dalam pecahan dollar Singapura senilai SGD205.000 atau sekitar Rp2,1 miliar.

Baca Juga: KPK Benarkan Hakim Agung MA Terjaring dalam OTT

Sedangkan YP dan EP, diamankan di wilayah Semarang Jawa Tengah untuk dilakukan permintaan keterangan.

Dalam OTT KPK saat itu, diamankan 8 orang yaitu DY, MH, EW, AB, ET, NA, YP, dan ES beserta uang tunai SGD205.000 dan Rp50 juta. Uang Rp50 juta ini diserahkan langsung oleh AB ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan.

Kasus tindakan pidana korupsi suap pengurusan perkara di MA ini diawali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait Koperasi Simpan Pinjam ID di PN Semarang yang diajukan HT dan IDKS melalui kuasa hukumnya yaitu YP dan ES.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Jumat 23 September 2022: Tonton FYP, Trending, Si Unyil, Anak Sekolah dan POV

Saat proses di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan IDKS tidak puas atas putusan yang diterima sehingga mengajukan upaya hukum ke tingkat kasasi pada Mahkamah Agung. YP dan ES masih sebagai kuasa hukum HT dan IDKS dalam kepengurusan kasasi ini.

YP dan ES diduga melakukan koordinasi dengan beberapa pihak di MA yang dinilai mampu menjadi penghubung dan fasilitator majelis hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai keinginan YP dan ES. 

Pegawai di MA yang bersedia dan menyepakati YP dan ES yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Jumat 23 September 2022: Ada Shinbi's House, Tiktok Wow, Makan Enak hingga Full House

DY turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

“DY dan kawan-kawan diduga sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA,” jelas Firli.

Adapun sumber dana yang diberikan YP dan ES ini berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang diserahkan ke DY yaitu SGD205 atau setara Rp2,2 miliar. Dimana uang tersebut oleh DY dibagi-bagi.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Jumat 23 September 2022: Ada Brownis, Rumpi, Top Chart hingga Film Gun Shy

DY menerima sekitar Rp250 juta, MH sekitar Rp850 juta, ETP sekitar Rp100 juta, dan SD sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP.

Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES yaitu mengabulkan putusan kasasi yang sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit.

Dari 10 tersangka, 6 tersangka ETP, DY, MH, AB, YP, dan ES dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan mulai 23 September 2022-12 Oktober 2022.

Baca Juga: Hingga Hari Kedua Pendaftaran, 20 Pelamar Telah Terdaftar Jadi Calon Panwascam Pemilu 2024 Banjar

ETP dan DY ditahan di rutan KPK, MH di Rutan Polres Jakarta Pusat, AB di rutan Polres Jakarta Timur, YP dan ES di rutan Polres Metro Jakarta Pusat

“KPK menghimbau dan memerintahkan berdasarkan Undang-Undang terhadap semua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka agar hadir secara kooperatif yaitu SD, RD, IDKS, dan HT,” ucap Firli.***

Editor: Helma Apriyanti

Tags

Terkini

Terpopuler