Sebelumnya Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, adalah pembelaan diri, dan membela istri Ferdy Sambo karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan.
Namun, hal itu dibantah oleh Andi Rian, dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E melanggar Pasal 338.
"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," ucap Andi.
Sementara itu, laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin, 18 Juli 2022 adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain menetapkan Bharada E sebagai tersangka, Andi Rian juga memastikan bahwa penyidik Bareskrim akan memanggil Ferdy Sambo untuk diperiksa.
Baca Juga: Oknum Pelajar di Garut jadi Bandar Narkoba, KCD Kaget dan Prihatin
Rencananya, Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo ini akan dipanggil oleh penyidik pada hari Kamis, 4 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00.
“Ya, akan dipanggil besok sekitar pukul 10.00,” kata Andi Rian menjawab pertanyaan wartawan tentang rencana pemanggilan Ferdy Sambo.***