DIBUKA! Rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024. Simak Jadwal Pendaftaran dan Persyaratannya

- 20 September 2022, 08:58 WIB
- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Republik Indonesia secara resmi membuka pendaftaraan penerimaan atau rekrutmen untuk anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu 2024.*
- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Republik Indonesia secara resmi membuka pendaftaraan penerimaan atau rekrutmen untuk anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu 2024.* /tangkap layar /tasikmalayakota.bawaslu.go.id//

KABAR PRIANGAN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Republik Indonesia secara resmi membuka pendaftaraan penerimaan atau rekrutmen untuk anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu 2024.

Rekrutmen untuk anggota Panwascam ini mulai dibuka pada hari Rabu – Selasa, 21 – 27 September 2022 untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

Itu artinya, pembukaan penerimaan untuk anggota Panwascam hanya tinggal satu hari lagi. Mulai besok, Rabu, 21 September 2022 seluruh masyarakat bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi sebagai anggota Panwascam untuk Pemilu 2024.

Baca Juga: Namanya Ujug-ujug Tercatat di Parpol, Puluhan Warga Melapor ke KPU dan Bawaslu Ciamis

Bagi masyarakat yang berminat menjadi anggota Panwascam, maka disarankan untuk segera mempersiapkan persyaratan yang diperlukan.

Berikut ini syarat-syarat untuk mengikui seleksi menjadi anggota Panwascam.

1. Warga negara Indonesia.

2. Berusia minimal 25 tahun.

Baca Juga: Setelah Taiwan, Meksiko Diguncang Gempa dengan Magnitudo 7,6 di Zona Megathrust

3. Setia kepada Pancasila undang-undang dasar 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam sebagai pidana penjara lima tahun atau lebih.

5. Mempunyai integritas berkepribadian yang kuat jujur dan adil.

6. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu ketatanegaraan kepartaian dan pengawasan pemilu.

Baca Juga: Massa Aksioma Kota Banjar Kembali Berunjukrasa di Pengadilan Tipikor Bandung. Ini Tuntutannya

7. Tidak pernah menjadi anggota partai politik dan atau mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon panwascam.

8. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun.

9. Mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Tiga Tiang Jembatan Baru Sungai Citanduy Banjar Patah, Kendaraan yang Masuk Dibatasi Ketinggian Maksimal 2,4 M

10. Mengundurkan diri dari jabata politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara/milik daerah, apabila terpilih

11. Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat.

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan/ atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Baca Juga: Buntut Tabrakan Beruntun 13 Mobil Akibat Asap, YLKI: Pengelola Tol Pejagan-Pemalang Harus Bertanggung Jawab!

14. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

15. Mendapatkan izin langsung dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil

Demikian persyaratan bagi anggota Panwascam. Masyarakat yang berminat dapat mendaftarkan diri mulai hari Rabu, 21 September 2022 hingga ditutup pada Selasa, 27 September 2022.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah