Didenda Rp5 Juta, Ini Curhatan Hati Si Penjual Bubur. ‘Saya Pilih Bayar Denda Saja, Karena Saya Bukan Maling’

7 Juli 2021, 07:03 WIB
Gerobak tukang bubur di Kota Tasikmalaya yang mangkal 24 jam. Karena melanggar aturan PPKM Darurat, pedagang bubur ini dikenai denda Rp 5 juta.* /Kabar-Priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Ibarat pepetah, nasi sudah jadi bubur. Hal itulah yang dialami Endang, tukang bubur ayam yang mangkan di kawasan Gunung Sabeulah Kota Tasikmalaya.

Hanya karena empat mangkok bubur ayam, dia divonis harus membayar denda Rp 5 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin Abdul Gofur. Atau kalau tidak, dia dihukum kurungan selama lima hari penjara.

Hukuman tersebut dijatuhkan hakim karena sang pedagang bubur tersebut dianggap melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sudah diberlakukan mulai 3  hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: Gegara Empat Mangkok, Tukang Bubur di Tasikmalaya Divonis Hakim Denda Rp 5 Juta, Begini Kejadiannya

Putusan tersebut diambil majelias hakim Pengadilan Negri Tasikmalaya saat sidang di tempat secara virtual yang digelar di depan Bekas Kantor Setda Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 6 Juli 2021.

Usai divonis, Endang sang penjual bubur ayam yang cukup terkenal di Kota Tasikmalaya itu terlihat lemas dan tidak percaya atas hukuman yang dijatuhkan hakim pada dirinya.

"Masa hanya karena melayani pembeli empat mangkok saja hukumannya sampai denda lima juta,” kata Endang lirih, kepada wartawan seusai disidang.

Baca Juga: 44 Pelanggar PPKM Darurat di Sumedang Didenda Rp10 Jutaan

Endang mengaku, setiap harinya dia biasa berjualan bubur ayam mulai pukul 17.00 sampai 06.00 WIB pagi  di kawasan Jalan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya.

Usaha itu sudah dijalaninya sejak puluhan tahun lalu. Tak heran jika dirinya memiliki pelanggan yang cikup banyak, baik warga Tasikmalaya maupun warga luar kota Tasikmalaya.

Nahas, saat pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Tasik diberlakukan, Ia kedapatan petugas saat berjualan bersama adiknya bernama Salwa (28), melayani pembeli bubur ayam makan di tempat.

Baca Juga: Pilkades Serentak Ditunda? Pemkab Sumedang Segera Kaji Surat Kemendagri

Padahal, Pemerintah Kota Tasik telah memberitahukan bahwa selama pemberlakuan PPKM Darurat penjual makanan dilarang melayani pembeli makan ditempat.

Mereka hanya diperbolehkan melayani pembeli untuk dimakan dirumah denga cara dibungkus.

"Adik saya saat itu bilang kepada ke empat pembeli bahwa kami tak melayani makan di tempat. Tapi keempat pelanggan itu ngeyel dan ngotot ingin makan di tempat,” kata dia.

Baca Juga: Polres Garut Amankan Pembuat dan Penyebar Video Berbau Rasis Terkait PPKM Darurat

Karena terus-terusan ngotot, akhirnya Endang dan adiknya mengalah. "Terpaksa saya ladeni. Eh tiba tiba saat mereka makan, petugas datang dan memberitahukan kalau kami melanggar karena melayani makan di tempat saat PPKM," lirihnya.

Setelah itu ujar Endang, dirinya diberitahu oleh petugas wajib mengikuti persidangan di tempat yang digelar di depan Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada Selasa, 6 Juli 2021.

Ia besama adiknya pun mengikuti persidangan secara virtual langsung yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Gofur dan pihak Kejaksaan serta Kepolisian.

Baca Juga: Aktivitas Perdagangan di Kaki Gunung Cakrabuana Sepi

Hasil sidang, Endang dinyatakan bersalah dan di vonis sanksi denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.

"Saya mengakui, karena memang saat itu kami terazia sedang melayani pembeli makan di tempat. Saya keberatan juga karena dendanya sampai Rp 5 juta. Tapi, saya akan bayar sesuai arahan dari Pak Hakim," ujarnya.

Ia tak mengira kalau denda atas pelanggarannya saat PPKM Darurat sampai jutaan rupiah. Dirinya mengira, dendanya hanya berkisar di angka ratusan ribu rupiah saja.

Baca Juga: ASI Bisa Obati Covid-19? Ini Serangkaian Penelitian tentang ASI

Tapi Majelis Hakim justru  memutuskan membayar denda Rp 5 Juta atau memilih dikurung penjara selama 5 hari. "Saya pilih bayar dendanya saja. Saya tidak mau di penjara karena saya bukan maling," kata Endang.

Atas kejadian yang dialaminya tersebut, Endangpun mengingatkan pedagang atau warga lainnya agar tidak memaksakan diri atau melanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat diberlakukan.

"Ikuti saja aturannya, ini buat semua orang, buat keselamatan orang banyak. Jadi jangan ngeyel dan melanggar aturan PPKM Darurat selama diberlakukan," Ungkap dia.

Baca Juga: Lolos ke Final Copa America, Skuad Brasil Berjoget di Ruang Ganti

Sebelumnya,Hakim menyebut terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 21i Ayat 2 Huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler