Ribuan Aset Milik Pemkab Garut Banyak Yang Belum Bersertifikat

30 Januari 2022, 19:18 WIB
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut, Asep Hadiana menyampaikan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Garut hingga kini banyak yang belum bersertifikat. /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana/

KABAR PRIANGAN - Aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Garut hingga kini banyak yang belum memiliki sertifikat. Aset tersebut tersebar disejumlah titik dibeberapa kecamatan, dan jumlahnya mencapai 2.342 bidang.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut, Asep Hadiana.

"Kalau dikatakan banyak, Ya benar. Karena aset Pemkab Garut khususnya untuk tanah terdiri dari 2.342 bidang. Sedangkan yang belum memiliki sertifikat sekitar 1.700 an lebih bidang," ujar Asep. 

Baca Juga: Kerumunan di Alun-alun Garut Tak Terkendali, Pengunjung Banyak yang Abai Protokol Kesehatan

Ia menuturkan, pada tahun 2022 ini pihaknya akan melakukan langkah langkah proses percepatan pembuatan sertitifikat tersebut. 

"Atas dukungan Pa Bupati pada tahun 2022 ini kami akan melakukan proses percepatan sebanyak 1.000 sertifikat. Tetapi kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu proses itu dengan dilakukannya pemberitahuan terhadap pengguna barang yang memiliki atau yang menguasai terhadap aset berupa tanah tersebut." ujarnya. 

Menurut Asep, proses tersebut diantaranya akan dilakukan kolaborasi antara BPKAD, BPN, dan instansi terkait. 

Baca Juga: Dinas Pendidikan Garut Bayarkan Honor Munir, Guru Honorer yang Sempat Terlibat Pembakaran SMPN 1 Cikelet

"Untuk proses itu tahun 2022 ini Pa Bupati menganggarkan sebesar Rp3 miliar untuk mengurus sertifikat tersebut" ucapnya. 

Asep menyebutkan, penganggaran itu bukan untuk sertifikat jadi tetapi proses dari sosialisasi sampai terjadinya suatu fisik berupara sertifikat. 

Kenapa demikian, karena didalam 750 sekian bidang itu terdapat beberapa hal yang harus dikonfirmasi. 

Baca Juga: Polres Garut Selesaikan Kasus Pembakaran SMPN 1 Cikelet Secara Restoratif Justice, Pelaku Sujud Syukur

Terutama kendala yang menjadi permasalahan dan harus dikonfirmasi adalah terkait dengan riwayat dan dokumentasi terhadap asal dan perolehan tanah tersebut. 

"Jadi yang harus dikonfirmasi itu, pertama dari riwayat tanah, kedua dokumen tanah, dan ketiga batas. Nah itu yang akan dilakukan. Jadi intinya, ke tiga hal itu yang akan dilakukan terobosan terhadap SKPD yang dikolaborasikan dan dipandu BPN Kabupaten Garut" kata Asep Hadiana.

Masih banyaknya aset milik Pemkab Garut yang belum bersertifikat, Asep menegaskan bukan karena masalah terbatasnya anggaran melainkan permasalah riwayat, dokumen kepemilikan aset tersebut sebelumnya.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler