Miliki dan Edarkan Uang Palsu Bernilai Miliaran, Pelatih Badminton di Garut Diamankan Polisi

20 November 2022, 19:52 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kastreskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi memperlihatkan barang bukti dari kasus pengungkapan peredaran uang palsu dengan nilai cukup fantastis yakni mencapai 3 miliar. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil membongkar dan membekuk sindikat peredaran uang palsu. Tak tanggung-tanggung, selain dua tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti senilai 3 miliar. 

"Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Karangpawitan. Kami pun langsung turunkan petugas untuk melakukan penyelidikan dan ternyata laporan itu benar," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar jumpa pers di Mapolres Garut, Minggu, 20 November 2022.

Ia menyebutkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pihaknya akhirnya mengamankan seorang warga berinisial A alias D (47). Pelaku yang merupakan warga Kampung Calincing, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan dikenal warga sebagai seorang pelatih badminton.

Baca Juga: Gempa di Selatan Garut dengan Magnitudo Update M5,1 Akibat Aktivitas Patahan Lempeng Indo-Australia

Bersama tersangka A alias D ini, tutur Wirdhanto, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 bundel uang palsu pecahan 100 ribu atau seniliai 2,5 miliar. Selain itu, ada juga sejumlah barang bukti lainnya, termasuk sebilah senjata tajam jenis keris. 

Wirdhanto mengungkapkan, selain mengedarkan uang palsu, pihaknya mengendus adanya aksi kejahatan lain yang dilakukan tersangka A. Ia diduga juga telah berpraktek sebagai dukun penggandaan uang dan keris yang dimilikinya itu menjadi salah satu peralatan yang digunakannya dalam melakukan aksinya. 

"Uang palsu senilai 2,3 miliar yang diamankan bersama tersangka A, disimpan dalam sebuah peti atau kotak besar dan kami juga menemukan sebilah keris serta barang bukti lainnya. Hal ini memperkuat indikasi jika tersangka juga berpraktek sebagai dukun penggandaan uang selain menjadi pengedar uang palsu," katanya. 

Baca Juga: Gempa yang Mengguncang Pangandaran Jawa Barat dengan Magnitudo 5,3 Dirasakan hingga Skala IV MMI di Garut

Menurut Wirdhanto yang saat itu didampingi Kasatreskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi, dari hasil pengembangan penyidikan, pihaknya akhirnya berhasil mengungkap asal-usul dari uang palsu yang dimiliki tersangka A.

Uang itu ternyata didapatkan A dari seorang warga Kabupaten Bandung berinisial DF (52) yang berperan sebagai pembuat uang palsu. 

Uang palsu senilai 2,3 miliar yang dimiliki tersangka A, imbuhnya, didapatkannya dari DF. Terungkap juga jika A sebelumnya telah memesan uang palsu kepada DF.

Baca Juga: Jalan Desa di Garut Ambrol, Hasil Pertanian Tidak Bisa Dipasarkan

Disampaikan Wirdhanto, petugas pun langsung mengejar DF dan mengamankannya. Dari tempat DF, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya peralatan sablon, printer, tinta, kertas, mesin penghitung uang, serta alat sinar ultraviolet untuk mengecek uang. 

Kapolres pun menyatakan, ada juga sejumlah uang palsu, pita pengikat uang, master uang asli serta beberapa master uang negara lain. 

Petugas pun mengungkap jika DF bukan hanya mencetak mata uang palsu negara Indonesia tapi juga sejumlah mata uang negara lain. 

Baca Juga: Pemkab Garut Anggarkan Rp750 Juta untuk Subsidi Tahu dan Tempe

"DF tak hanya mencetak uang palsu rupiah tapi juga mata uang negara lain seperti Dollar Australia dan Euro. Kami masih lakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap siapa saja yang selama ini sering memesan uang palsu terhadap DF," ucap Wirdhanto. 

Lebih jauh disampaikannya, berdasarkan pengakuan DF, ia telah menjalankan bisnis ilegalnya tersebut selama satu tahun. Oleh karenanya tak menutup kemungkinan yang palsu yang dibuat DF selama ini telah menyebar dan ini bukan hanya terjadi di Garut. 

Masih menurut Wirdhanto, jika ditotal barang bukti uang palsu yang disita dari tersangka A dan tersangka DF diperkiran mencapai 3 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 26 ayat 3 nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar.***

 

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler