Kejaksaan Negeri Tasikmalaya Naikan Kasus Bansos ke Penyidikan, Kejari : Kami Temukan Beberapa Bukti Awal

- 24 Februari 2021, 17:55 WIB
Pihak kejaksaan menyampaikan keterangan pers terkait dugaan pemotongan hibah bansos di Kabupaten Tasikmalaya. Kejaksaan minta publik ikut memantau kasusnya karena ada pihak-pihak yang berusaha menghalangi penyidikan.
Pihak kejaksaan menyampaikan keterangan pers terkait dugaan pemotongan hibah bansos di Kabupaten Tasikmalaya. Kejaksaan minta publik ikut memantau kasusnya karena ada pihak-pihak yang berusaha menghalangi penyidikan. /kabar-priangan.com/Aris Muhamad Fitrian/

Ada Pihak yang Menghalangi

Namun, Syarif mengungkapkan, jika dalam proses hukum yang tengah berjalan ini muncul sejumlah pihak yang mencoba menghalang-halangi atau mengganggu proses penyidikan.

Kajari Kabupaten Tasik M. Syarif saat diwawancarai awak jurnalis terkait bansos gate
Kajari Kabupaten Tasik M. Syarif saat diwawancarai awak jurnalis terkait bansos gate

Upaya ini memang telah terendus, hingga banyak lembaga yang kini bungkam dan mengaku tidak ada potongan. Para pelakunya terindikasi masih dari pihak yang berkepentingan dalam penyaluran hibah bansos ke setiap lembaga.

Baca Juga: LBH Ansor : Diduga Ada Intervensi pada Penerima Bansos Supaya Tertutup

Ia pun memberi peringatan kepada para pihak yang mencoba menghalangi proses hukum kasus dugaan pemotongan bantuan sosial ini, akan ada sanksinya.

Hal ini tertera dalam Pasal 21 Undang-undang tentang Korupsi ini, dimana setiap orang yang dengan sengaja mencegah atau menghalangi secara langsung dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan, terhadap tersangka, terdakwa dan para saksi, maka akan dikenakan sanksi.

"Termasuk yang menghalangi dalam perkara korupsi yang sedang kami tangani ini. Akan dipidana penjara paling singkat tiga tahun, paling lama 12 tahun dan denda Rp 150 juta, paling banyak Rp 600 juta, belum pasal lainnya," tegas Syarif.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Pemotongan Bansos di Kab. Tasikmalaya

Menurutnya, dalam pemeriksaan terhadap para pemilik lembaga ini, pihaknya harus dengan perlakuan halus. Sebab awalnya para penerima masih tertutup dan belum mau bicara sepenuhnya soal dana bansos yang tidak diterima secara utuh 100 persen.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah